tirto.id - Presiden Joko Widodo disebut akan berpotensi melarang dan tak bisa berkompromi terkait perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam (FPI), jika mereka membahayakan negara. Hal ini ia sampaikan dalam wawancaranya bersama AP News pada Jumat (26/7/2019).
Jokowi juga membuka peluang untuk melakukan pelarangan Front Pembela Islam di masa pemerintahannya lima tahun mendatang.
"Ya, tentu saja [ada kemungkinan melarang] sangat mungkin jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan kepentingan bangsa," kata Jokowi, sebagaimana diwartakan Associated Press (AP News).
Jokowi menyebut tak akan berkompromi dengan ideologi yang membahayakan negara.
"Jika organisasi membahayakan bangsa lewat ideologinya, saya tak akan berkompromi," imbuh dia.
Jokowi menyebut, tindakan tersebut akan dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap kelompok-kelompok yang mengancam reputasi Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai negara yang demokrasi dengan mayoritas masyarakat beragama Islam.
Jokowi menyatakan ingin Indonesia dikenal sebagai negara moderat, namun menurutnya, hal tersebut berpotensi dicederai oleh kelompok-kelompok garis keras yang tidak ramah terhadap kaum homoseksual.
Terkait hal ini, Jokowi menyontohkan kasus hukum cambuk di Provinsi Aceh (yang menjalankan otonomi dengan hukum syariah), serta kasus kelompok-kelompok intoleran terhadap keberagaman agama.
Menurut Jokowi, hal-hal tersebut dapat menghambat masuknya investor asing, dan dengan demikian menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang separuh populasinya ada di usia kurang dari 30 tahun.
Jokowi menjelaskan prioritasnya di masa jabatan periode keduanya nanti, seperti melanjutkan proyek insfrastruktur besar-besaran dan menyederhanakan birokrasi yang rumit.
"Dalam lima tahun ke depan, saya tidak memiliki beban politik sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya akan lebih mudah," ujarnya saat melakukan kunjungan di Jakarta.
Ia melanjutkan, "hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, akan saya buat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan."
FPI diketahui berdiri 17 Agustus 1998 dengan kantor pusat di Jakarta Pusat. Pemimpinnya saat ini masih berada di Arah Saudi sejak 2017.
Pemerintah belum memutuskan terkait perizinan ormas Islam ini. Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto meminta masyarakat agar bersabar menunggu nasib FPI ke depan.
Sebab, Kemendagri masih berdiskusi dengan berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu layak aktif atau tidak setelah pengajuan perpanjangan.
"Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jadi jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu," tutur Wiranto.
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yulaika Ramadhani