Menuju konten utama

Jokowi Buka Peluang Larang FPI, Luhut: Pancasila Tak Boleh Diganggu

Soal peluang Front Pembela Islam (FPI) akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sependapat dengan Jokowi.

Jokowi Buka Peluang Larang FPI, Luhut: Pancasila Tak Boleh Diganggu
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) akan dapat dibubarkan.

Dalam wawancara dengan Associated Press, Jokowi mengatakan, langkah itu bisa saja diambil pemerintah bila hasil evaluasi (review) mendapati organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tidak sejalan dengan pendirian ideologi Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sependapat dengan Jokowi.

Menurut Luhut, penekanan Jokowi cukup jelas agar organisasi massa yang beraktivitas di Indonesia tidak mengganggu ideologi yang dipegang bangsa Indonesia. Dalam hal ini ia merujuk salah satunya pada Pancasila.

“Pancasila dan UUD 1945 itu yang ditekankan oleh Presiden, itu tidak boleh kita ganggu. Kita harus hidup dari situ,” ucap Luhut usai menghadiri syukuran relawan Jokowi di Solo, Jawa Tengah dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Minggu (28/7/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan berupaya menjalin hubungan dengan kelompok Islamis selama pandangan mereka tidak bertentangan dengan prinsip yang mendasari Indonesia. Tepatnya, dasar mengenai toleransi yang mengakui kepercayaan yang sudah diakui pemerintah.

Bila ada organisasi yang membahayakan ideologi negara, ia memastikan pemerintah tak akan berkompromi.

Ketika ditanya mengenai nasib organisasi FPI yang izinnya sudah habis, Jokowi membuka kemungkinan bila keputusan menyetujui perpanjangannya bisa saja ditangguhkan.

“Ya tentu saja. Itu memungkinkan jika hasil review pemerintah dari aspek keamanan dan ideologi menunjukan bahwa mereka tidak sejalan dengan bangsa (Indonesia),” ucap Jokowi seperti dikutip dalam AP pada Sabtu (28/7/2019).

Saat ini izin FPI resmi habis per 20 Juni 2019 lalu di Kemendagri. Organisasi yang didirikan Rizieq Shihab pun kini tengah memperpanjang perizinan agar mereka tetap bisa berkegiatan.

FPI diketahui berdiri 17 Agustus 1998 dengan kantor pusat di Jakarta Pusat. Pemimpinnya saat ini masih berada di Arah Saudi sejak 2017.

Pemerintah belum memutuskan terkait perizinan ormas Islam ini. Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto meminta masyarakat agar bersabar menunggu nasib FPI ke depan.

Sebab, Kemendagri masih berdiskusi dengan berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu layak aktif atau tidak setelah pengajuan perpanjangan.

"Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jadi jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu," tutur Wiranto.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno