Menuju konten utama

Mantan Juru Bicara FPI Munarman Bakal Bebas Hari Ini

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari lapas Salemba, Senin (30/10/2023).

Mantan Juru Bicara FPI Munarman Bakal Bebas Hari Ini
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (13/2). Munarman menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang yang beredar di media sosial. ANTARA FOTO/Adiutama/nym/pd/17.

tirto.id - Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari lapas Salemba, Senin (30/10/2023) hari ini. Munarman dipidana tiga tahun akibat terlibat kasus terorisme.

"Betul, direncanakan bebas hari ini," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra saat dihubungi Tirto, Senin (30/10/2023).

Dihubungi terpisah, pengacara Munarman, Aziz Yanuar juga mengakui Munarman bakal bebas murni. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan kliennya akan terlepas dari kriminalisasi instrumen penegakan hukum terorisme.

"Insyaallah besok pagi, Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023. Di lapas Salemba Jakarta

Kita akan menyambut kebebasan H Munarman. Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ungkap Aziz.

Untuk diketahui Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perkara tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022).

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya Munarman ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada 27 April 2021. Dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada Munarman adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Saat itu, markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat turut digeledah usai penangkapan Munarman. Densus 88 menemukan serbuk putih dan cairan dalam botol yang disimpan di rumah tersebut. Maka unit Pusat Laboratorium Forensik Polri mencari tahu kandungan dua barang itu.

Tim yang telah mengidentifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak. Bahan peledak yang dimaksud adalah Triacetone Triperoxide (TATP). Temuan kedua yakni bahan kimia mudah terbakar dan berpotensi digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov; dan ketiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak Trinitrotoluena (TNT).

Baca juga artikel terkait KASUS MUNARMAN atau tulisan lainnya dari Intan Umbari Prihatin

tirto.id - Hukum
Penulis: Intan Umbari Prihatin
Editor: Reja Hidayat