tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan menolak usulan melegalkan politik uang atau money politics agar diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, yang disampikan di tengah rapat pembahasan PKPU pencalonan Pilkada Serentak 2024.
"Kita enggak melegalkan, kita anti moral hazard pemilu, anti money politics," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Politikus Golkar itu mengatakan semua usulan terkait kepemiluan nanti akan dievaluasi dalam rapat yang akan dilanjutkan setelah pukul 13.00 WIB, siang ini. Rapat itu, jelas dia, akan digelar secara komprehensif tentang kepemiluan termasuk soal politik uang.
"Kita, kan, punya semangat supaya ada revisi UU berkaitan dengan sistem pemilu dan sistem politik yang membuat Indonesia ini berwibawa," tutur Doli Kurnia.
Sebelumnya, Hugua mengusulkan agar politik uang dilegalkan dalam PKPU dengan batasan tertentu.
“Kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu. Karena money politics ini keniscayaan. Kita juga tidak money politics, tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan jika politik uang tidak dilegalkan dalam PKPU, maka pemilu akan selalu dimenangkan oleh para saudagar yang memiliki modal banyak ketika ikut ajang kontestasi.
“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan [jadi] pemenang ke depan adalah para saudagar,” tutur Hugua.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi