Menuju konten utama

Pije, Pembakar Mobil Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara

Vonis hakim terhadap Pije, pembakar mobil Via Vallen melebihi tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Pije, Pembakar Mobil Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara
Mobil Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang terbakar di gang samping rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/06/2020). ANTARA/HO-Polda Jatim/am.

tirto.id - Seorang mengaku fans pedangdut ternama Via Vallen, Pije (41) asal Medan dan tinggal di Cikarang, Jawa Barat divonis bersalah dalam kasus pembakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV.

Mobil Via Vallen itu dibakar pada Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB. Mobil mewah senilai lebih dari Rp1 miliar yang terparkir di luar rumah terbakar habis menyisakan kerangka.

Ketua Hakim PN Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjutak memvonis Pije dengan hukuman enam tahun penjara atau separuh dari pasal yang diterapkan 187 Ayat 1 KUHP. Vonis ini melebihi tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, Senin (1/2), melansir Antara.

Dalam penyelidikan polisi, Pije ditemukan benda misterius. Saat ditangkap ia membawa sebatang bambu berwarna kuning (pring petuk) dan benda mungil berambut (jenglot). Kedua benda dikenal punya kekuatan supranatural. Namun, ia mengaku benda itu tak digunakan untuk guna-guna Via Vallen. Klaim pelaku benda itu akan menjual, sebelum akhirnya polisi menangkapnya keesokan hari.

Penyebab sakit hati, lantaran Pije pernah dua kali datang menemui selebritas bernama asli Maulidiyah Oktavia di rumahnya Sidoarjo, Jawa Timur berujung penolakan. Padahal sudah nekat naik truk dari Medan pada 17-19 Juni 2020.

Gagal bertemu, berselang 11 hari, ia datang kali ketiga bukan menemui pujaannya, melainkan membakar mobil Via Vallen. Pertama dengan kertas pada bagian ban, lantas menyiram bensin ke badan mobil dan menyulut api. Pelaku diduga sempat meninggalkan jejak lewat tulisan di tembok rumah Via bernada ancaman.

Dalam vonisnya, hakim menilai terdakwa tidak sopan selama sidang sehingga diputuskan lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Jaksa langsung menerima putusan hakim. Sedangkan kuasa hukum Pije, memilih untuk pikir-pikir. Terdakwa punya waktu 14 hari kerja untuk pikir-pikir yakni menerima atau banding atas putusan hakim.

Baca juga artikel terkait VIA VALLEN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali