Menuju konten utama

Saat PSI Mati-matian Dukung Abu Janda Tak Diproses Hukum

Kader Partai-partai berharap Abu Janda diproses hukum. Tapi kader PSI lain. Menurutnya Abu Janda tak bersalah.

Saat PSI Mati-matian Dukung Abu Janda Tak Diproses Hukum
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di Gedung MK, Jumat (23/2/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian

tirto.id - Hampir semua partai politik mengecam dan meminta agar penegak hukum untuk segera menindak salah satu pendengung terdepan pemerintahan Joko Widodo, Permadi Arya alias Abu Janda. Hanya satu partai yang kadernya terang-terangan membela: Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mereka semua—dari koalisi seperti Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar hingga oposisi seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat—sepakat menilai bahwa tingkah Abu Janda merusak persatuan dan stabilitas Indonesia.

Setidaknya ada dua kasus hukum yang menjerat Abu Janda. Kasus pertama terkait dugaan tindakan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Abu Janda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).

“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam cuitannya tanggal 2 Januari 2021,” ucap Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis di Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021) pekan lalu, mengutip Antara.

Abu Janda awalnya membela Mantan Kepala BIN AM. Hendropriyono yang saat itu sedang berdebat dengan Natalius Pigai. Di bagian akhir, Abu Janda bertanya ke Pigai: “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?”

Saat ini ciutan rasis tersebut sudah dihapus.

Unggahan Abu Janda itu dianggap menyakiti perasaan warga Papua. Medi menilai terlapor melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tanggal 28 Januari 2021.

Selain Abu Janda, politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan juga melakukan hal serupa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kedua lagi-lagi berawal dari Twitter. Ia mengatakan Islam agama arogan saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal. “Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan, dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany,” kata dia, 25 Januari lalu.

Abu Janda dilaporkan dengan register dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim pada 29 Januari 2021 karena dianggap menghina Islam.

Salah Cara Membela

Awalnya yang memberikan dukungan untuk Abu Janda adalah seorang kader PSI yang cukup rewel di media sosial, Dedek Prayudi. Lewat Twitter, ia mengaku memberikan dukungan moral kepada Abu Janda.

“Mungkin buat sebagian orang ini sesuatu yang tidak populer, hari ini saya sengaja bertemu menanyakan kehebohan terkait dirinya, memberikan masukan & dukungan moral kepada @permadiaktivis1 sebagai seorang kawan,” kata dia, 30 Januari lalu.

Hal senada juga dikatakan oleh politikus PSI lain yang lebih senior, Guntur Romli. Menurut dia, seluruh ucapan Abu Janda penting agar menjadi penyeimbang narasi Tengku Zulkarnain dan Murnaman yang selama ini dituding rutin mengeluarkan hoaks.

Dalam dua ciutannya, Guntur Romli tak fokus dengan substansi Abu Janda, namun lebih menyerang oposisi. “Selama Tengku Zul bebas ngebacot, Munarman ngehoax, maka Abu Janda dibutuhkan sbg wacana penyeimbang,” kata dia. “Banyak orang waras gak suka gaya Abu Janda, tapi klau benar2 waras pasti lebih tidak suka gaya Tengku Zul dan Munarman.”

Menurut pengajar komunikasi politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin, cara dua kader PSI tersebut merespons segala kasus yang menimpa Abu Janda sangat bertolak belakang dengan jargon partai yang mengklaim setia terhadap kebebasan berpendapat, antirasisme, dan antidiskriminasi.

“Dalam kasus Abu Janda, sangat kentara warna dan baju aslinya PSI. Mana mungkin orang yang rasis dan dianggap merendahkan Islam didukung? Artinya ada udang di balik batu. Bukan kebenaran dan keadilan [yang diperjuangkan]. Tapi murni politik,” kata Ujang saat dihubungin wartawan Tirto, Senin (1/2/2021) sore.

Menurut Ujang, jika PSI membela Abu Janda atas dasar nilai-nilai kebebasan berpendapat, harusnya para kadernya sekaligus mendesak agar UU ITE—yang selama ini menjadi biang kerok kemunduran demokrasi di Indonesia—dihapus. “Kebebasan pendapat itu dijamin oleh konstitusi,” kata dia.

Jika PSI bisa lebih rasional dan mengedepankan penegakan hukum, seharusnya biarkanlah Abu Janda diproses sampai pengadilan. Pengadilanlah yang menentukan apakah dia bersalah atau tidak.

“Dari awal saya menilai PSI memang sama dengan partai-partai yang sudah-sudah. Berbasis kepentingan dan pragmatis saja. Belum apa-apa sudah kelihatan warna aslinya,” Ujang menyimpulkan.

==========

Naskah ini mengalami perubahan pada Jumat (26/2/2021). Kami menambahkan keterangan terkait hasil penyelesaian sengketa pers antara Dedek Prayudi sebagai pengadu) dan Tirto (sebagai teradu) pada 25 Februari 2021 yang dimediasi Dewan Pers. Kami juga menayangkan Hak Jawab Dedek Prayudi atas Pemberitaan Tirto.id dalam naskah yang terpisah.

Dewan Pers menilai “serangkaian artikel teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi.”

Selain itu, pemberitaan teradu dianggap Dewan Pers tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Sebagai lembaga penyiaran yang terikat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Dewan Pers diberi kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik, Tirto menerima penilaian Dewan Pers dan memohon maaf kepada Dedek Prayudi dan masyarakat. [Lihat Dokumen Risalah Penyelesaian Nomor: 6/Risalah-DP/II/2021 tentang Pengaduan Dedek Prayudi Terhadap Media Siber Tirto.id di sini]

Baca juga artikel terkait PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino