Menuju konten utama

Hak Jawab Dedek Prayudi atas Artikel Tirto.id

Dedek Prayudi menilai artikel Tirto yang menyebut dirinya mendukung Abu Janda tak proses hukum adalah pelintiran atau disinformasi.

Hak Jawab Dedek Prayudi atas Artikel Tirto.id
Dedek Prayudi. instagram/uki_dedek

tirto.id - Artikel Tirto.id, "Saat PSI Mati-Matian Mendukung Abu Janda Tak Diproses Hukum", dirilis pada 2 Januari 2020, dinilai oleh Dewan Pers telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam risalah penyelesaian pengaduan Dedek Prayudi terhadap Tirto, yang disepakati bersama, Dewan Pers menilai artikel tersebut “tidak uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi” (pasal 1 & 3 KEJ); serta tidak mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. 


Kami memuat hak jawab Dedek Prayudi berikut terhadap artikel tersebut:

1. Saya, Dedek Prayudi, orang yang cuitannya dijadikan dasar pemberitaan oleh berita tersebut, tidak pernah menyatakan seperti yang ditulis pada judul yaitu, mati-matian mendukung Permadi Arya alias Abu Janda (AJ) tak diproses hukum. Bahwa disebutkan saya mendukung AJ tak proses hukum, itu adalah sebuah pelintiran atau disinformasi.

2. Faktanya, saya bertemu dengan AJ, menanyakan apa yang sedang terjadi, menyampaikan masukan, teguran, dan dukungan moril agar AJ kuat menjalani proses hukum yang kemudian saya cuitkan, bukan agar tak diproses hukum. Perihal penjelasan dukungan moral ini bahkan sudah saya cuitkan sebelum pemberitaan yang disinformatif di atas beredar.

3. Saya melakukan hal tersebut di atas atas inisiatif pribadi, mengingat saya sudah resmi non-aktif di PSI sejak awal tahun 2020. Perihal saya sudah non-aktif di PSI, sudah secara formal saya ajukan ke PSI, kemudian saya umumkan melalui sosial media (Twitter) saya. Bahwa statement yang yang terpelintir itu kemudian dilabeli sebagai statement PSI, itu adalah sebuah over-generalisasi.

4. Atas poin-poin di atas, baik itu substansi dari cuitan saya yang sama sekali berbeda dengan pemberitaan, dan kapasitas saya sebagai seseorang yang tidak mewakili satu institusi apa pun, saya menyesalkan pihak pembuat berita tidak pernah mewawancara saya sebagai pihak yang diberitakan untuk mengonfirmasi kekeliruan substantif di atas.

5. Atas dasar poin-poin di atas, saya membuat laporan pengaduan ke Dewan Pers pada 8 Februari 2021. Dewan Pers telah menghubungi saya, melakukan mediasi dengan baik sehingga perselisihan ini kami sepakati untuk berakhir di tingkat mediasi.

6. Permintaan saya sebagai pihak yang dirugikan, sekaligus salah satu dari butir kesepakatan mediasi, adalah Tirto.id mengakui kekeliruan ini dan membuat secara publik permohonan maaf kepada saya dan pembaca. Secara moril, sebagai pembaca Tirto.id, tentu saya juga berharap kekeliruan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

7. Terakhir, perselisihan ini sudah kami selesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan mufakat. Tentu saya berterima kasih kepada Tirto.id yang kooperatif dan dengan proporsional mengakui kekeliruan. Juga terima kasih sebesar-besarnya kepada Dewan Pers yang telah melayani aduan saya hingga tuntas.

Baca juga artikel terkait KASUS ABU JANDA atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Politik
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam