tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengatakan, pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR), Ravina Shamdasani, yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM pada aksi demonstrasi di Indonesia, terlambat. Menteri HAM, Natalius Pigai, mengeklaim, Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat tiga hari dibandingkan permintaan dari OHCHR.
"Telat! Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat tiga hari dari Juru Bicara OHCHR," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Pigai mengeklaim, langkah-langkah yang diminta telah dilakukan pemerintah Indonesia. Pertama, Presiden Prabowo langsung bertindak pada Jumat (29/8/2025) setelah mendapat kabar pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, pada aksi masa Kamis (28/8/2025) lalu. Prabowo sudah menemui keluarga Affan saat itu.
Kemudian, Prabowo langsung mendeklarasi kebebasan berpendapat, berkumpul, dan penegakan hukum sesuai aturan dan HAM sebagaimana UN Convenant on ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), Minggu (31/8/2025).
"Dan saat ini proses hukum secara transparan sedang berlangsung dan menjaga kebebasan ekspresi serta pemerintah sedang dan akan lakukan pemulihan korban," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, mendesak penyelidikan yang menyeluruh terkait cara aparat keamanan dalam menangani demonstrasi yang berlangsung di Indonesia. Dia mengingatkan, seluruh pengaman yang dilakukan harus mematuhi prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh pihak kepolisian dan militer.
Ravina juga menekankan, pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional. Dia juga menyoroti soal media yang harus diizinkan untuk melaporkan peristiwa tanpa dibungkam.
Diketahui, terjadi aksi masa di Jakarta dan daerah lainnya sejak Senin (25/8/2025) lalu. Para masa menolak kenaikan tunjangan rumah Anggota DPR RI. Akan tetapi, aksi tersebut malah memakan korban jiwa dan luka-luka, bahkan banyak pengrusakan fasilitas umum dan penjarahan yang terjadi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































