Menuju konten utama

PHRI Sebut Stimulus Pemerintah Minim Dampak ke Bisnis Perhotelan

Insentif ini dinilai tepat untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Hanya saja, dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis hotel dan restoran minim.

PHRI Sebut Stimulus Pemerintah Minim Dampak ke Bisnis Perhotelan
Pekerja membersihkan tempat tidur salah satu kamar di Terminal Wisata Grafika Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (15/9/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menilai paket stimulus ekonomi yang baru saja diluncurkan pemerintah tidak memberikan dampak signifikan terhadap sektor perhotelan dan restoran.

Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya menyasar karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta. Artinya, manfaat langsung tidak dirasakan pelaku usaha.

“Yang menerima insentif itu adalah karyawan yang gajinya di bawah Rp10 juta. Itu diberikan bebas PPh 21 sampai akhir tahun 2025. Tetapi banyak juga karyawan di hotel-hotel kecil yang penghasilannya di bawah PTKP, sehingga memang dari awal tidak membayar pajak,” ujar Sutrisno saat dihubungi Tirto, Rabu (17/9/2025).

Meski demikian, menurutnya, kebijakan ini patut diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan. Hanya saja, dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis hotel dan restoran tetap minim.

“Ya tentu kita ucapkan terima kasih karena karyawan kita menjadi lebih sejahtera karena tidak dipotong pajak. Tapi kalau dampaknya ke bisnis perhotelan dan restoran, ya minim. Kecuali kalau hotel dan restoran memungut pajak tapi tidak disetorkan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan, General Manager Swiss Belhotel Maleosan Manado, Adri. Ia berharap, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini tak hanya menambah take home pay bagi pekerja melainkan juga berdampak positif kepada operasional hotel.

Terlebih, berbagai sektor usaha saat ini dibebani berbagai tantangan di tengah penurunan daya beli masyarakat. “Belum lagi occupancy hotel belum tentu meningkat karena banyak persaingan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan insentif PPh DTP untuk pekerja sektor hotel dan restoran merupakan bagian dari program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing bisnis perhotelan di Indonesia.

"PPh 21 ditanggung pemerintah yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga artikel terkait PERHOTELAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana