Menuju konten utama

Petronas Akan PHK 5.000 Karyawan Imbas Penurunan Harga Minyak

Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Fadillah Yusof, turun tangan untuk menindaklanjuti rencana efisiensi Petronas.

Petronas Akan PHK 5.000 Karyawan Imbas Penurunan Harga Minyak
logo petronas. FOTO/www.petronas.com

tirto.id -

Perusahaan minyak asal Malaysia, Petroliam Nasional Bhd (Petronas), berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 5.000 karyawannya pada tahun depan.

Rencana itu disampaikan oleh Presiden dan CEO Petronas, Tan Sri Tengku Muhammad Taufik Tengku Aziz, pada 5 Juni lalu.

“Perusahaan akan memangkas sekitar 10 persen tenaga kerja sebagai respons terhadap kondisi operasional yang menantang, terutama akibat anjloknya harga minyak mentah,” katanya sebagaimana dikutip dari Bernama, Selasa (10/6/2025).

Namun demikian, rencana PHK disebut tidak terkait dengan isu antara perusahaan minyak nasional itu dengan Petroleum Sarawak Bhd (Petros), melainkan dipicu oleh tantangan global.

Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Fadillah Yusof pun turun tangan untuk menindaklanjuti rencana efisiensi tersebut. Ia berencana bertemu langsung dengan pihak Petronas guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai restrukturisasi dimaksud.

"Itulah sebabnya Petronas perlu meninjau kembali seluruh operasinya. Saya merencanakan pertemuan dengan mereka untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan agar jumlah PHK dapat dikurangi, kalaupun tidak bisa dihindari," katanya.

Sebelumnya, pada 21 Mei, pemerintah federal dan pemerintah negara bagian Sarawak telah mencapai kesepahaman terkait isu yang melibatkan Petronas dan Petros.

Dalam deklarasi bersama tersebut, disebutkan bahwa Petronas akan terus melaksanakan fungsi, kegiatan, tanggung jawab, dan kewajiban yang diamanatkan kepadanya di Malaysia berdasarkan Undang-Undang Pengembangan Petroleum 1974 (PDA 1974) dan peraturan-peraturannya.

Setiap perjanjian dan kerja sama antara Petronas dan anak perusahaannya dengan pihak ketiga terkait penjualan gas alam cair (LNG), mulai dari operasi hulu hingga ekspor LNG ke luar negeri, tidak akan terpengaruh.

Dalam pernyataan resmi dari Kantor Perdana Menteri usai deklarasi tersebut, disampaikan bahwa seluruh undang-undang federal dan negara bagian yang berkaitan dengan distribusi gas di Sarawak akan tetap berlaku dan harus dihormati oleh semua pihak.

Baca juga artikel terkait PETRONAS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana