tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, mencatat angka permohonan Kekayaan Intelektual (KI) rerata naik 18,5 persen per tahun selama 2015- 2024.
"Secara akumulatif, total permohonan kekayaan intelektual selama satu dekade dari 2015 sampai dengan 2024 berjumlah 1.738.573," kata Direktur Jenderal DJKI, Razilu, dalam peringatan puncak Hari Kekayaan Intelektual di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Dia menambahkan, sebanyak 86,78 persen permohonan Kekayaan Intelektual selama 2015-2024 berasal dari dalam negeri. Sisanya atau 13,24 persen permohonan datang dari luar negeri.
Menurut Razilu, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia dalam melindungi Kekayaan Intelektual. "Ini indikator kuat dari semangat kemandirian dan produktivitas intelektual bangsa kita," ujar dia.
Razilu mencatat, grafik permohonan berbagai jenis Kekayaan Intelektual juga meningkat signifikan setiap tahun. Misalnya, permohonan hak cipta dan merek secara berurutan naik 99,80 persen dan 85,20 persen. Sementara itu, permohonan paten naik 68,76 persen, serta desain industri 32,05 persen.
"Peningkatan ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan cerminan dan transformasi kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang berharga," kata Razilu.
Peningkatan tersebut, Razilu melanjutkan, membuktikan bahwa berbagai upaya DJKI untuk menumbuhkan ekosistem KI yang kondusif menghasilkan perkembangan positif. Hal itu juga mengindikasikan bahwa inovasi dan kreativitas di Indonesia tidak pernah berhenti, bahkan terus berakselerasi.
Dalam kesempatan yang sama, DJKI meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dengan fitur e-Seal versi 2025 guna memberikan pengamanan dan penerbitan sertifikat yang lebih aman.
"e-Seal adalah Second Electronic. Itu untuk memberikan pengamanan pada penerbitan sertifikat hak kita," ujar Razilu.
"Dengan e-Seal, pengamanan daripada penerbitan sertifikat pencatatan yang dicipta itu lebih aman lagi. Akan sukar untuk bisa di-hack, kemudian sukar bisa disalahgunakan. Itu untuk memberikan pengamanan," kata dia menambahkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang meresmikan peluncuran tersebut juga mengapresiasi perkembangan permohonan maupun pencatatan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Dia menilai penting untuk menganggap bahwa semua Kekayaan Intelektual adalah bagian dari ekosistem.
"Sebagai sebuah ekosistem tentu ada penciptanya, ada yang menerima pendaftaran, yang mengorganisir pendaftaran, dalam hal ini Kementerian Hukum. Kemudian tentu ada sistem, ada kolaborasi di antara semua ekosistem yang ada," kata Supratman.
Editor: Addi M Idhom
Masuk tirto.id


































