Menuju konten utama

Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto Ditolak Jaksa KPK

Menurut Jaksa, Setya Novanto belum memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator.

Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto Ditolak Jaksa KPK
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto karena belum memenuhi syarat.

"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai Justice Collaborator," kata Jaksa KPK Abdul Basir di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Jaksa KPK, mantan Ketua DPR itu belum memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator. Pasalnya, dalam pengajuan Justice Collaborator, seorang tersangka/terdakwa harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, harus memberikan keterangan signifikan mengenai kejahatan yang diperbuatnya. Kedua, mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Ketiga, harus mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.

Peraturan itu mengacu pada UU 13 Tahun 2006 jo UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban serta surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistleblower dan Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu.

Meskipun menolak, KPK akan mempertimbangkan apabila Novanto kembali mengajukan Justice Collaborator. Asalkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memenuhi syarat perundang-undangan.

"Meskipun terdakwa pada saat ini belum memenuhi persyaratan sebagai JC. Namun penuntut umum dalam menentukan tindak pidana melakukan pertimbangan yang komprehensif dan termasuk hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga diharapkan melahirkan tindak pidana yang adil," kata Jaksa Basir.

Pada hari ini, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun," ujar Jaksa KPK Abdul.

Jaksa KPK juga menuntut Novanto dengan hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti senilai 7,435 juta dolar AS.

Pembayaran uang itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan Novanto ke KPK. Novanto harus membayar uang itu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti itu tepat waktu, Jaksa KPK akan merampas harta Novanto dan melelang hartanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa Basir.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto