Menuju konten utama
Round Up

Perlukah Pembentukan Badan Khusus untuk Tangani Karhutla?


Pembentukan badan khusus karhutla usulan DPR dinilai keliru karena masalah utama bersumber dari obral izin dan tumpulnya pengawasan negara.

Perlukah Pembentukan Badan Khusus untuk Tangani Karhutla?
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi Kalimantan dan Sumatra.

Firman menilai penanganan karhutla selama ini masih berjalan secara parsial. Koordinasi lintas sektor juga disebut menjadi salah satu persoalan yang membuat penanganan kebakaran belum optimal.

Usulan itu disampaikan Firman saat Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Kamis (3/9/2026).

“Kalau tadi menurut pengakuan yang ada adalah memang mereka masih jauh dari apa yang diharapkan. Sifatnya ini masih sangat-sangat parsial dan memang koordinasi lintas sektoral ini sangat sulit,” kata Firman, dikutip dari laman resmi dpr.go.id.

Menurut Firman, pembentukan badan khusus diperlukan agar penanganan karhutla memiliki kewenangan yang lebih terintegrasi. Indonesia juga dinilai dapat belajar dari sejumlah negara yang memiliki kelembagaan khusus dalam menangani persoalan kebakaran hutan.

Ia mencontohkan Brazil dan Cina sebagai negara yang dapat menjadi rujukan. “Ini seperti di negara-negara yang sudah saya sampaikan, seperti di Brasilia itu ada Ibama, seperti di Cina juga ada. Oleh karena itu ini yang lebih cara-cara sepertinya yang lebih diikuti oleh Indonesia,” katanya.

Firman Soebagyo

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Bagi Firman, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah juga perlu memperkuat kemampuan deteksi dini serta kesiapan sarana pemadaman.

Ia mendorong pemerintah memiliki helikopter yang selalu siap digunakan untuk melakukan water bombing ketika titik api terdeteksi. Pemanfaatan drone dan sistem berbasis GPS juga dinilai dapat membantu menemukan lokasi kebakaran secara lebih cepat.

Selain itu, Firman menyoroti ketentuan mengenai pembakaran lahan yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal. Menurutnya, aturan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang lebih besar.

“Karena itu saya mengusulkan agar kearifan lokal pembakaran hutan dua hektare itu dicabut. Karena itu sangat berisiko tinggi. Karena ini ternyata bukan untuk masyarakat di sekitar hutan atau masyarakat tradisional. Tapi ternyata masyarakat-masyarakat yang tidak paham aturan hukum dimanfaatkan oleh pengusaha besar untuk membakar lahan,” tegasnya.

Firman kemudian menekankan pentingnya pencegahan. Menurut dia, penanganan karhutla seharusnya tidak menunggu api membesar sebelum negara bergerak.

“Jadi pencegahan itu jauh lebih bagus daripada kita melakukan tindakan seperti sekarang ini,” tutur Firman.

DPR Sudah Punya Fungsi Pengawasan

Usulan pembentukan badan khusus itu sekilas memang dapat terlihat sebagai upaya DPR mencari jalan keluar dari persoalan karhutla yang kembali berulang.

Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan karhutla memang terjadi karena Indonesia kekurangan lembaga?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai usulan tersebut justru perlu dipertanyakan. Menurutnya, karhutla bukan persoalan yang baru muncul sehingga respons DPR seharusnya tidak berhenti pada gagasan membentuk lembaga baru.

Lucius melihat usulan tersebut lebih menyerupai reaksi spontan ketimbang hasil evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan penanganan karhutla selama ini.

“Usulan pembentukan badan baru untuk menangani Karhutla yang disampaikan Firman Soebagyo sekilas terlihat sebagai sumbangsih DPR untuk mengatasi persoalan Karlutha yang sedang terjadi di Kalimantan. Akan tetapi usulan itu tampaknya merupakan reaksi spontan saja, bukan respons konstruktif atas persoalan Karlutha,” kata Lucius saat dihubungi Tirto pada Jumat (4/9/2026).

Karhutla sendiri bukan persoalan yang baru terjadi tahun ini. Kebakaran hutan dan lahan telah berulang di berbagai wilayah Indonesia selama bertahun-tahun.

Dampaknya juga tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan, tetapi dapat menjalar ke kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga persoalan lingkungan.

Karena itu, Lucius mempertanyakan mengapa DPR baru kembali menawarkan pembentukan badan baru ketika persoalan tersebut kembali terjadi.

Menurutnya, DPR semestinya menggunakan fungsi pengawasan untuk mengevaluasi penanganan karhutla pada kejadian-kejadian sebelumnya.

Dari evaluasi tersebut, DPR seharusnya dapat mengidentifikasi bagian mana yang gagal, siapa yang bertanggung jawab, dan kebijakan apa yang perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Persoalan Karlutha bukan baru kali pertama terjadi. Jadi heran kenapa baru kali ini DPR mengusulkan pembentukan badan baru?” ujarnya.

Luas lahan terdampak karhutla di Kalimantan Selatan

Polisi berupaya memadamkan kebaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/9/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembentukan institusi baru bukanlah satu-satunya instrumen yang dimiliki negara untuk menyelesaikan persoalan.

DPR mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk dalam memastikan lembaga yang sudah memiliki kewenangan menjalankan tugasnya.

Jika setiap persoalan yang berulang selalu direspons dengan pembentukan lembaga baru, persoalan utamanya justru berisiko tidak pernah disentuh.

Bagi Lucius, yang perlu dipertanyakan terlebih dahulu adalah bagaimana pengawasan DPR selama ini dilakukan. Apakah berbagai kejadian karhutla sebelumnya sudah dievaluasi secara serius, atau justru berhenti pada respons ketika kebakaran telah terjadi?

“Kan, kalau saja DPR melakukan pengawasan dengan benar, mengevaluasi persoalan, dan mencari jalan keluar untuk mencegah masalah yang sama terulang, harusnya sih karhutla bisa dicegah semaksimal mungkin,” kata Lucius.

Lucius melihat wacana pembentukan badan tersebut dapat menciptakan persoalan baru. Alih-alih memperjelas siapa yang bertanggung jawab terhadap karhutla, badan baru justru dapat membuat lembaga yang selama ini memiliki tugas terkait ikut terlepas dari tanggung jawab.

“Apalagi kita tahu ada Kementerian hingga elemen pemerintah lain yang juga punya tupoksi terkait karhutla ini. Pembentukan badan baru bisa meluputkan Kementerian dan lembaga yang ada sekarang dari tanggung jawab atas masalah yang terjadi,” ucapnya.

Dengan kata lain, pembentukan badan khusus tidak boleh menjadi cara untuk menghindari evaluasi terhadap lembaga yang saat ini sudah memiliki kewenangan.

Lucius bahkan menilai gagasan badan baru dapat memberikan kesan seolah-olah persoalan karhutla muncul karena Indonesia tidak memiliki instrumen kelembagaan yang relevan.

Ia juga memandang wacana pembentukan lembaga baru justru harus dipertanyakan di tengah kondisi anggaran negara yang semakin terbatas.

“Membentuk badan baru tentu saja memerlukan dana tambahan. Ini akan semakin membebani anggaran negara. Kenapa enggak memaksimalkan lembaga yang ada sehingga tetap efisien?” tegasnya.

ICEL: Akar Persoalan Karhutla Ada di Hulu

Peneliti Divisi Kehutanan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menilai kecepatan pemadaman dan upaya mencegah dampak kebakaran meluas memang merupakan hal yang penting.

Meski demikian, menurut Adam, persoalan karhutla tidak bisa dilihat hanya dari kemampuan negara memadamkan titik api. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum kehutanan.

Ia menilai pembenahan harus dimulai dari hulu. Salah satu persoalan yang disoroti adalah paradigma pengelolaan hutan yang masih bertumpu pada pemberian izin skala besar.

“Karhutla ini yang terjadi menandakan persoalan yang lebih mendasar terkait tata kelola dan penegakan hukum kehutanan,” ujar Adam saat dihubungi Tirto, Jumat.

Menurut Adam, selama pengelolaan kehutanan masih menjadikan pemberian izin skala besar sebagai tumpuan, hutan berisiko terus dipandang sebagai objek yang dapat dimanfaatkan.

Paradigma tersebut, kata dia, perlu diubah agar perlindungan hutan menjadi bagian utama dari tata kelola kehutanan.

Persoalan lain berada pada penerbitan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang. Adam mengatakan terdapat izin yang berada di kawasan rentan secara ekologis, termasuk kawasan yang rawan bencana.

“Makanya kami mendorong selalu untuk evaluasi izin secara menyeluruh gitu. Karena itu akan berkontribusi terhadap pembenahan masalah ini dari segi tata kelola sejak hulu gitu,” katanya.

Selain tata kelola, persoalan penegakan hukum juga menjadi perhatian. Menurut Adam, salah satu kendala utama terletak pada pengawasan kawasan hutan yang sangat luas.

Indonesia memiliki kawasan hutan yang luas, sementara konstruksi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan aturan turunannya dinilai belum mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Adam menilai regulasi mengenai pengawasan kehutanan masih memiliki banyak kelemahan. Mekanisme pengawasan belum diatur secara tegas, termasuk mengenai bagaimana pengawasan dilakukan dan alur tindakan yang harus diambil ketika ditemukan pelanggaran.

“Makanya konteks regulasi dan kebijakan terkait pengawasan itu perlu dibangun,” tuturnya.

Karena itu, Adam tidak sepenuhnya menolak gagasan memperkuat penanganan karhutla. Namun, ia mengingatkan agar pembentukan badan khusus tidak membuat pemerintah mengabaikan pekerjaan yang lebih besar untuk mencegah kebakaran sejak awal.

“Pada prinsipnya kami merasa oke memperkuat aspek penanganan itu bisa dilakukan dan perlu dilakukan. Tapi jangan lupa bahwa sebaik-baiknya bentuk penanganan adalah memastikan bahwa kebakaran itu nggak pernah terjadi gitu,” tegasnya.

Karena itu, Adam menilai pembentukan badan khusus tidak boleh menjadi satu-satunya agenda pemerintah dalam merespons karhutla. Ada pekerjaan yang lebih mendasar, yakni mengevaluasi izin, memperkuat regulasi, dan mengubah paradigma pengelolaan hutan.

“Jadi saya rasa oke, pembentukan badan khusus bisa dilakukan, tapi ada PR-PR yang lebih besar, ada PR-PR yang lebih mendasar. Evaluasilah izin secara menyeluruh pertama, dan yang kedua perkuat kerangka regulasi dan kebijakan secara mendasar,” jelasnya.

Dengan demikian, usulan badan khusus karhutla seharusnya ditempatkan sebagai salah satu kemungkinan solusi untuk memperkuat penanganan, bukan sebagai jawaban atas seluruh persoalan karhutla.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama