tirto.id - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengusulkan agar pemerintah mengalihkan 10 persen subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Periklindo, Puryanto, mengatakan Alih anggaran ini dinilai krusial untuk merealisasikan transformasi energi hijau dan mengurangi beban devisa negara akibat pemberian subsidi BBM.
“Kalau 10 persen saja dialokasikan untuk membangun infrastruktur kendaraan listrik, maka EV di Indonesia, baik motor maupun mobil, akan cepat sekali teradaptasi dan transportasi elektrifikasi bisa berlangsung lebih cepat,” katanya di acara Minerba Convex 2025 di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Adapun, pemerintah telah mengalokasikan pagu subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp498,8 triliun untuk tahun 2025. Realisasi anggaran tersebut hingga Agustus tercatat Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen menurut data Kementerian Keuangan.
Menurut Puryanto, mengalihkan porsi kecil dari anggaran sebesar itu untuk kendaraan listrik akan membawa dampak yang lebih produktif bagi transisi energi nasional.
Ia bilang, transformasi ke kendaraan listrik adalah strategi jangka panjang yang memiliki tiga manfaat fundamental: mengurangi defisit devisa dari impor minyak, menghemat subsidi untuk energi fosil, serta meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Emisi gas buang kendaraan listrik jauh lebih baik, jadi biaya kesehatan masyarakat juga bisa turun karena udara lebih bersih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puryanto memaparkan bahwa pengalihan dana sebesar 10 persen dari subsidi BBM tidak akan berdampak signifikan pada harga bahan bakar di tingkat konsumen.
“Kalau nilai subsidi minyak hanya Rp2.000 per liter, maka naiknya hanya Rp200. Naik Rp200 per liter itu tidak akan mempengaruhi ekonomi yang memerlukan transportasi,” tuturnya.
Sementara itu, adopsi kendaraan listrik di dalam negeri sendiri menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat. Dalam tiga tahun terakhir, pangsa pasarnya melesat dari 0,1 persen di tahun pertama, menjadi 5-6 persen di tahun kedua, dan kini telah mencapai 10 persen dari total populasi kendaraan.
Pemerintah menargetkan 25 persen kendaraan sudah berbasis listrik pada 2030. Untuk mendorong hal ini, pemerintah memberikan insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang keringanan PPN dan PPnBM kendaraan listrik, yang berlaku hingga akhir Desember 2025.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































