tirto.id - Bentuk badan usaha milik negara atau BUMN di Indonesia ada dua bentuk. Kedua bentuk BUMN adalah perusahaan umum (perum) dan persero.
Meskipun keduanya sama-sama merupakan BUMN, tetapi perum dan persero adalah jenis perusahaan yang berbeda. Perbedaan perum dan persero BUMN bisa dilihat dari tujuan usaha, akses fasilitas negara, status pegawai yang bekerja, dan sebagainya.
Sebagai sebuah BUMN, perbedaan perum dan persero diatur di dalam undang-undang (UU). Adapun UU yang menjadi dasar hukum perum dan persero adalah UU Nomor 19 Tahun 2003.
Persamaan Perum dan Persero BUMN
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 perum adalah perusahaan milik negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Sementara, persero adalah perusahaan yang sebagian modalnya milik negara.
Persamaan perum dan persero yang paling mencolok adalah status keduanya sebagai BUMN. Tentu selain status perusahaan keduanya memiliki persamaan lain.
Menurut Anna Monalita de Fretes dalam Modul Pembelajaran SMA Ekonomi (2020) berikut ini beberapa persamaan perum dan persero BUMN:
- Sama-sama berstatus sebagai BUMN
- Sama-sama berstatus sebagai badan hukum
- Hubungan usahanya sama-sama diatur menurut hukum perdata
- Sama-sama dipimpin oleh seorang direksi
- Sama-sama bertujuan untuk menghimpun keuntungan dan memberikan pelayanan publik
Perbedaan Perum dan Persero BUMN
Perbedaan perum dan persero BUMN adalah dari kepemilikan modal pemerintah. Seperti yang disebutkan sebelumnya, perum adalah perusahaan yang modalnya dari pemerintah.
Artinya, perusahaan BUMN ini didirikan oleh pemerintah dimana modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisah.
Di sisi lain, persero adalah perusahaan BUMN yang modalnya hanya dipegang sebagian oleh pemerintah. Menurut Fitriani dan Nurjanah dalam Ekonomi (2022) modal saham negara di persero paling sedikit 51 persen.
Selain dari kepemilikan saham, perum dan persero BUMN juga berbeda dari bidang usaha yang dijalani. Perum umumnya bergerak di bidang pelayanan jasa vital yang dibutuhkan negara.
Contohnya pengadaan barang jasa, pengadaan transportasi publik, pengadaan logistik, properti, dan sebagainya. Sedangkan, BUMN lebih luas bisa di sektor jasa maupun manufaktur, seperti telekomunikasi, percetakan, keuangan, perbankan, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa perbedaan antara perum dan persero BUMN:
Perbedaan | BUMN | |
Perum | Persero | |
Kepemilikan saham pemerintah | Seluruh modal dan sahamnya dimiliki pemerintah | Pemerintah hanya memiliki sebagian saham, yaitu paling sedikit 51 persen |
Bidang usaha | Bidang jasa vital | Bidang jasa, pengadaan barang, maupun manufaktur |
Akses fasilitas negara | Punya akses ke fasilitas negara | Tidak punya akses ke fasilitas negara |
Status pegawainya | Pegawai perusahaan negara | Pegawai swasta |
Peran pemerintah di dalam lembaga | Pemerintah sebagai pengawas sekaligus pemegang kendali keputusan utama | Pemegang saham |
Contoh Perum dan Persero
Di Indonesia saat ini berdiri puluhan perum dan persero BUMN. Dikutip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Juni 2022 ada 91 BUMN yang berdiri di Indonesia.
Sebanyak 12 di antaranya berbentuk perum, sedangkan 79 lainnya berbentuk persero. Jumlah perum memang berkurang sejak beberapa tahun terakhir, karena sebagian ada yang diubah menjadi persero.
Contoh perum yang diubah menjadi persero adalah PT Pegadaian. Berikut daftar contoh perum dan persero BUMN di dalam negeri:
1. Contoh perum BUMN
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Jasatirta
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Airnav
- Perum Perhutani
- Perum Jasa Tirta I
- Perum Jasa Tirta II
- Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
- Perum Perumahan Nasional (Perumnas).
2. Contoh BUMN Persero
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Tbk.
- PT Bank Mandiri Tbk.
- PT Pertamina
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tbk.PT Kereta Api Indonesia
- PT Balai Pustaka
- PT Barata Indonesia
- PT Danareksa
- PT Sarinah
- PT Pos Indonesia
- PT Garam
- PT Semen Indonesia
- PT Aneka Tambang (Antam)
- PT Jasa Marga
- PT Hutama Karya
- PT Indra Kaya
- PT Garuda Indonesia
- PT Angkasa Pura I
- PT Angkasa Pura II
- PT Taman Wisata Candi Borobudur
- PT ASDP Indonesia Ferry
- PT Waskita Karya
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Editor: Dhita Koesno