Menuju konten utama
Polda Metro Jaya:

Penyelundupan Kosmetik dan Obat Ilegal Rugikan Negara Rp6,4 Triliun

Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan ribuan kosmetik dan obat ilegal yang merugikan negara hingga Rp6,4 miliar.

Penyelundupan Kosmetik dan Obat Ilegal Rugikan Negara Rp6,4 Triliun
Ilustrasi pemusnahan kosmetik dan obat ilegal. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.

tirto.id - Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan ribuan kosmetik, obat dan barang ilegal lainnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, kejadian tersebut telah merugikan negara.

Hal itu, kata dia, karena barang-barang tersebut tidak terpungut pajak, tidak ada biaya bea masuk barang impor, serta dapat merugikan masyarakat selaku konsumen.

"Barang-barang tersebut tidak diketahui isi kandungan, khasiat dan manfaat penggunaannya, karena barang tersebut belum diuji sehingga belum ada ijin edar dari BPOM RI," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Terdapat empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni PL, H, EK, dan AH yang rata-rata sudah beroperasi selama 8 tahun.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam satu bulan para pelaku bisa beroperasi sebanyak empat kali. Sekali beroperasi para pelaku dapat menghasilkan uang sejumlah Rp17 miliar.

"Kalau satu bulan 4 kali, itu dikalikan saja 4 dikali Rp17 miliar sama dengan Rp68 miliar. Artinya per tahun Rp818 miliar kerugian negara," ujarnya.

"Nah kalau ini dilaksanakan sudah 8 tahun, dikali 8 sudah Rp6,4 triliun kerugian yang dialami negara," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyelundupan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda yakni Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Bekasi, Jawa Barat dan Perumahan Dadap Residence, Tangerang, Banten.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa 1.024.193 Kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang berbagai jenis kendaraan, 48.641 berbagai jenis barang elektronik, dan 8 Unit kendaraan Truk Besar jenis Fuso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para pelaku membawa barang-barang tersebut dari luar negeri yang diselundupkan bertahap ke wilayah di Indonesia.

"Para pelaku dengan sengaja memasukkan dari luar negeri secara melawan hukum, menyelundupkan berbagai macam barang yang memiliki nilai jual yang tinggi, masuk ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Lalu pelaku membawa barang-barang tersebut ke pelabuhan Kuching Serawak. Dari sana, dibawa menuju perbatasan Indonesia dengan menggunakan truk.

"Diselundupkan melalui jalan darat, jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Lalu barang diangkut dengan truk fuso dari Pontianak yang diarahkan masuk ke pelabuhan Tegar," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2014 tentang Kesehatan pidananya 15 tahun penjara, denda maksimal Rp1,5 miliar. Pasal 140 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun, denda maksimal Rp4 miliar.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 2 (dua) tahun, denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno