tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia kembali menemukan kosmetik palsu dan ilegal dari empat titik yang tersebar di bilangan Jakarta Barat. Keempat titik tersebut antara lain Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek.
Kosmetik palsu tersebut berasal dari beberapa merk yang secara administrasi telah resmi terdaftar di BPOM, dengan beragam jenis, mulai dari lipstik, sabun cuci muka, pomade, penyubur jenggot, dan lainnya.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menilai bukan hanya calon konsumen yang akan dirugikan dengan adanya produk palsu ini. Melainkan para produsen yang secara resmi terdaftar juga akan terkena dampak kerugiannya.
"Ada beberapa produk yang dipalsukan dari merk-merk besar. Tentu kami akan berkoordinasi kembali dengan perusahaan merk tersebut, untuk membuktikan bahwa memang ada pemalsuan," ujar Penny di Perumahan Taman Surya, Jakarta Barat, Jumat (25/1/2019).
Penny menuturkan, total temuan secara keseluruhan berkisar 679 ribu produk dari 53 jenis, dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai 30 miliar rupiah.
Sementara itu, berdasarkan pantauan tirto di lokasi kejadian, semua produk nyaris terlihat menyerupai aslinya. Mulai dari bentuk kemasan, warna, dan tampilan secara keseluruhannya sukar untuk dibedakan.
Penny pun mengiyakan, jika dilihat dari hasil produksi, terutama sisi pengemasannya memang terbilang rapih. Sehingga perlu baginya untuk mendiskusikan hal ini dengan pihak produsen resmi, guna mencari titik pembedanya.
"Itu yang harus ada pembandingnya dengan yang asli. Kami akan menghubungi produsen aslinya. Sebagai bentuk pelindungan dari BPOM kepada pelaku usaha yang menjalankan usahanya dengan baik. Jelas mereka dirugikan," ujarnya.
Oleh sebab itu Penny mengimbau untuk sementar waktu, masyarakat perlu lebih berhati-hati kembali dalam membeli kosmetik. Perhatikan betul detail produksi dan sertifikasi legalnya.
"Pastikan produknya itu legal, sudah tersertifikasi, ternotifikasi oleh BPOM. Produk yang legal ada nomer notifikasi dari BPOM. Tapi harus dicek lagi, bisa saja itu juga dipalsukan," paparnya.
Selama tahun 2018 lalu, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetik ilegal senilai 128 miliar rupiah.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari