tirto.id - Dua desa di Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, terancam dilelang karena dijadikan jaminan utang sejak 1980. Sengketa ini terkait dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kabar terdapat dua desa di Bogor yang terancam dilelang awalnya disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, pada Selasa (16/9/2025).
"Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi, desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka ... sekarang desanya dilelang, sudah dikasih plang bahwa akan disita," kata Yadri, saat rapat bersama Komisi V DPR RI.
Ketika ditelusuri, sengketa lahan ini ternyata terkait dengan sengketa lahan sitaan BLBI atas nama terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
Kronologi & Apa Penyebab 2 Desa di Bogor Terancam Dilelang
Kasus sengketa lahan ini bermula pada 1983. Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, Lee Darmawan selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia saat itu memberikan pinjaman kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu atas nama Haji Mohammad Madrawi.
Pinjaman tersebut memiliki nilai mencapai Rp850 juta dan jaminan yang diberikan kepada pihak bank adalah tanah seluas 406 hektare.
Menurut Mendes PDT, Yandri Susanto, kredit tersebut kemudian macet. Oleh karenanya, jaminan berupa tanah yang diajukan debitur diproses bank.
Akan tetapi, tanah seluas 405 hektare yang jadi jaminan dalam kredit itu ternyata adalah tanah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Untuk menjadikannya jaminan ketika mengajukan kredit, Mohammad Madrawi ternyata menyertakan dokumen bukti kepemilikan dengan girik Letter C.
Padahal, girik atau Letter C adalah bukti administrasi pembayaran pajak sehingga status hukumnya lemah, tidak sekuat Surat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.
Akan tetapi, entah bagaimana, hal tersebut terjadi. Pengajuan kredit tetap diterima dengan jaminan berupa girik Letter C dari tanah seluas 406 hektare.
Kemudian, ketika skandal BLBI mencuat dan terbongkar, nama Lee Darmawan KH alias Lee Chian Kiat dan PT Bank Perkembangan Asia yang ia miliki muncul dalam persidangan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 tertanggal 21 Maret 1992, Lee Darmawan KH menjadi salah satu pemilik bank yang asetnya dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BI sebagai imbas penyelewengan dana BLBI.
Tanah seluas 206 hektare yang ternyata adalah tanah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja pun ikut dimasukkan sebagai tanah yang dirampas untuk negara.
Akibat sengkarut itu, kedua desa di Bogor tersebut terancam dilelang. Mendes PDT menyebut bahwa pihaknya kini telah melakukan pendekatan agar tanah tersebut tidak dilelang.
"Yang harus disalahkan itu yang mengagunkan itu sebenarnya, harus dipidana," katanya.
Lokasi 2 Desa di Bogor yang Terancam Dilelang
Dua desa yang terancam dilelang imbas jadi jaminan pinjaman bank era 1980-an itu adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
Baik Desa Sukamulya maupun Sukaharja, keduanya sama-sama terletak di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desa Sukamulya merupakan desa yang terletak di area Gunung Butik Bogor. Sementara Desa Sukaharja berlokasi di dekat Gunung Batu Jonggol.
Sebagaimana dituturkan Mendes PDT, Yandri Susanto, kedua desa tersebut sudah didiami oleh warga sejak 1930. Jauh sebelum Mohammad Madrawi mengajukan kredit atau Lee Darmawan terjerat kasus BLBI, dua desa itu sudah berdiri di Bogor.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























