tirto.id - Polres Badung mengungkap penyebab kematian warga negara (WN) Australia bernama Byron James Dumschat alias Byron Haddow (23) yang meninggal dunia di sebuah vila di Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (26/05/2025). Kematian Byron menjadi sorotan usai jenazahnya dipulangkan ke Australia dalam keadaan tanpa jantung.
Pejabat Sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menyebut kematian Byron diduga kuat karena intoksikasi etanol (keracunan alkohol). Penyebab kematian tersebut disimpulkan dari seluruh temuan (positive findings) yang ditemukan pada pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang.
“Hal ini didasari oleh adanya etanol dalam jumlah besar pada seluruh sampel yang diambil, ditambah pula adanya duloxetine (obat golongan antidepresan) membuat kemungkinan penekanan sistem saraf pusat, serta gangguan kognitif menjadi sangat besar. Ini berpotensi pula menyebabkan Byron tidak mampu mengeluarkan dirinya dari air,” terang Ayu dalam keterangan tertulis, Rabu (24/09/2025).
Ayu mengungkap, korban diperkirakan tewas pada Senin (26/05/2025) pukul 08.00 WITA. Namun, kematian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Kuta Utara pada Jumat (30/05/2025) pukul 12.45 WITA. Menurut keterangan saksi, Byron tinggal bersama temannya yang berinisial BPW di vila yang terletak di Desa Kerobokan Kelod.
“Di malam sebelum Byron ditemukan meninggal dunia, BPW dan Byron keluar dari vila, lalu bertemu dan mengajak dua orang perempuan. Sekembalinya ke vila, mereka berempat minum-minum di dekat kolam renang. Saat itu, BPW mengatakan bahwa dirinya mendahului untuk tidur dan meninggalkan Byron bersama dua perempuan tersebut di area kolam renang,” jelasnya.
Ketika BPW terbangun keesokan paginya, dia menemukan Byron telah terapung di kolam renang. Sementara itu, kedua perempuan yang mereka bawa ke vila telah menghilang. Di sisi lain, berdasarkan keterangan Manager Vila yang berinisial IA, dia melihat Byron dalam posisi tidur dengan kepala berada di utara dan kaki berada di selatan, bercelana pendek, dan tanpa mengenakan baju.
“Berdasarkan rekaman CCTV, pada jam 10.03 WITA, dari pihak Asia Pacific Medical Clinic terlihat datang dan masuk ke dalam vila. Namun, secara pasti, saksi [manajer vila] tidak mengetahui siapa kedua perempuan tersebut. Menurut penjelasan dari BPW kepada saksi, kedua perempuan tersebut adalah teman mereka yang berasal dari Melbourne, Australia,” kata Ayu.
Satu hari setelah kematian Byron, yakni Selasa (27/05/2025), Saksi IA bersama dengan house keeping dari vila mengumpulkan semua barang-barang milik Byron. Barang-barang tersebut, termasuk pakaian perempuan yang ditemukan di dalam kamar Byron, dimasukkan lantas ke dalam tas jinjing.
Ayu menambahkan, jenazah Byron tiba di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah di Rumah Sakit Prof Ngoerah pada Jumat (30/05/2025) pukul 20.00 WITA. Bersama dengan jenazah Byron, terdapat pula salinan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan Rumah Sakit BIMC dengan tanggal Senin (26/05/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan memar pada dahi kiri, kelopak mata kanan, serta lutut kanan akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula luka lecet pada kelopak mata kanan, serta punggung kaki kanan akibat kekerasan tumpul,” jelasnya.
Sementara itu, selain kadar etanol dalam jumlah tinggi di tubuh korban, hasil pemeriksaan dalam oleh tim forensik menemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dari sisi puncak kepala kanan, yang disebabkan karena kekerasan tumpul. Temuan tersebut terkonfirmasi pada pemeriksaan patologi anatomi dengan adanya ekstravasasi (kebocoran) eritrosit (sel darah merah) pada jaringan hipodermis.
“Pada pemeriksaan patologi anatomi selaput keras otak, ditemukan ekstravasasi eritrosit yang mengindikasikan terjadinya pendarahan. Pendarahan ini dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul di kepala atau pecahnya pembuluh darah akibat bendungan pembuluh darah, yang merupakan konsekuensi dari kekurangan oksigen,” ucap Ayu.
Diterangkan pula, kekerasan tumpul pada kepala Byron tidak bersifat mematikan. Namun, melihat kadar alkohol dalam tubuh Byron, maka kekerasan tumpul tersebut dapat melemahkannya. Selain itu, keberadaan kristal dan jamur pada pemeriksaan getah paru mengindikasikan Byron masih bernapas pada saat berada di dalam air.
“Adanya alkohol dalam tahap yang menimbulkan gangguan fisiologis bisa saja membuat Byron tidak mampu mengeluarkan dirinya dari air. Namun, hal itu juga perlu dibandingkan dengan keadaan dan kedalaman air tempat dia ditemukan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Byron Haddow dipulangkan ke Australia dalam keadaan tanpa jantung. Kondisi tersebut terungkap ketika orang tua Byron, Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, diberi tahu oleh koroner di Queensland bahwa jantung Byron masih tertinggal di Bali.
Malekat Hukum International Law Firm, kuasa hukum dari keluarga, mengungkap Byron meninggal dunia 26 Mei 2025 ketika sedang berlibur di Bali. Jenazah lelaki yang bekerja sebagai pekerja tambang FIFO (fly-in-fly-out) di Sunshine Coast tersebut ditemukan di dalam kolam renang dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.
"Itu makin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar," kata Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Founding Partner dari Malekat Hukum, dalam keterangannya, Rabu (24/09/2025).
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































