Menuju konten utama

Jenazah WN Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung

Kondisi jenazah diungkap oleh koroner di Queensland yang mengatakan bahwa jantung Byron masih tertinggal di Bali.

Jenazah WN Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung
Ilustrasi tindakan operasi jantung. (FOTO/Dok. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jenazah turis asal Australia bernama Byron James Dumschat atau Byron Haddow (23) dipulangkan ke Australia dalam keadaan tanpa jantung. Kondisi tersebut terungkap ketika orang tua Byron, Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, diberi tahu oleh koroner di Queensland bahwa jantung Byron masih tertinggal di Bali.

Malekat Hukum International Law Firm, kuasa hukum dari keluarga, mengungkap Byron meninggal dunia 26 Mei 2025 ketika sedang berlibur di Bali. Jenazah lelaki yang bekerja sebagai pekerja tambang FIFO (fly-in-fly-out) di Sunshine Coast tersebut ditemukan di dalam kolam renang dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.

"Itu makin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar," kata Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Founding Partner dari Malekat Hukum, dalam keterangannya, Rabu (24/09/2025).

Arie menjelaskan, peristiwa tersebut baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah korban meninggal dunia. Lebih lanjut, dalam insiden kematian tersebut, diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya, yakni BPW, KP, dan JL. Kuasa hukum menyayangkan ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberi keterangan terkait peristiwa tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan berupa transaksi keuangan yang terjadi sebelum kematian korban. Transaksi tersebut mengarah ke rekening bank sebuah toko tato dan dua saksi perempuan yang merupakan Warga Australia.

"Penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengaitkannya dengan keterangan saksi yang ada. Keluarga juga berharap agar rekaman CCTV yang tersedia dapat diperiksa secara forensik, sehingga kejanggalan-kejanggalan yang ada dapat terjawab," tegas kuasa hukum.

Dalam proses penyelidikannya, polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah di RSUP Prof Ngoerah dengan keterangan bahwa pemeriksaan luar telah dilakukan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA dan pemeriksaan dalam pada 04 Juni 2025 pukul 10.43 WITA. Namun, belum diperoleh kesimpulan penyebab kematian Byron.

“Keluarga lantas dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga. Fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya," kata Arie.

Pihak keluarga, melalui tim kuasa hukum, lantas bersurat ke RSUP Prof Ngoerah dan pihak-pihak terkait pada tanggal 07 Agustus 2025. Dari upaya tersebut, mereka berhasil mendapatkan keterangan dari Asia Pacific Medical Centre selaku tim medis yang pertama kali menangani korban, serta Bali International Medical Centre (BIMC) selaku rumah sakit yang menyatakan dan menerbitkan surat keterangan kematian korban.

"RSUP Prof Ngoerah, tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut, bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD700 untuk proses repatriasi organ tersebut. Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian putra klien kami," jelas Arie.

Kejadian yang menimpa Byron menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik medis di Bali dan menyangkut masalah hukum, etika, dan kemanusiaan. Mereka berharap, pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya perihal pengangkatan dan penahanan organ.

"Klien kami dengan penuh kekecewaan menyampaikan bahwa perlakuan terhadap putra mereka setelah kematiannya adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah penderitaan yang sudah sangat berat," ungkapnya.

Sementara itu, koroner di Australia masih melakukan tes DNA terhadap jantung tersebut untuk memastikan apakah benar jantung yang dikembalikan merupakan milik Byron.

Respons RSUP Prof Ngoerah

Konpers RSUP Prof Ngoerah

Konferensi pers untuk mengklarifikasi kasus jantung Byron Haddow di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Rabu (24/09/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Direktur Medik Keperawatan dan Penunjang RS Prof Ngoerah, I Made Darmajaya, membeberkan autopsi forensik terhadap jenazah Byron pada 4 Juni 2025. Tindakan itu atas permintaan resmi dari penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara. Hasil pemeriksaan lantas dicatat dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum.

Darmajaya mengeklaim, sudah melakukan autopsi sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengambil organ tubuh, sampel organ jaringan, serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang. Pemeriksaan tersebut terdiri atas pemeriksaan mikroskopis jaringan, patologi anatomi, dan analisis toksikologi.

"Pada kasus tertentu, jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat kelainan jantung tidaklah mudah. Mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas membutuhkan waktu lebih panjang daripada sampel organ. Proses ini kemudian berlanjut hingga organ atau sampel organ dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis," ungkap Direktur Medik Keperawatan dan Penunjang RS Prof Ngoerah, I Made Darmajaya, dalam konferensi pers, Rabu.

Darmajaya menyebut, proses tersebut memerlukan waktu hingga maksimal satu bulan, mulai dari pemeriksaan pertama hingga diterbitkannya laporan autopsi atau visum et repertum. Setelahnya, barulah dilakukan repatriasi atau pengembalian jantung ke Australia.

"Jadi jenazah beliau duluan. Jantungnya baru disusulkan setelah pemeriksaan jantungnya komplit. Hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan sampai mencapai syarat untuk dilakukan pemeriksaan patologis. Jadi itu kita tidak ada maksud lain," terang Darmajaya.

Dia menepis anggapan bahwa terjadi pencurian atau transaksi organ. Darmajaya mengungkap, Byron telah meninggal selama lima hari ketika jenazahnya sampai di RS Prof Ngoerah. Sementara syarat untuk donor organ adalah donor hidup atau belum meninggal.

Selain itu, rumah sakit mengeklaim, komunikasi mengenai jantung Byron sudah dilakukan dengan pihak konsulat dan keluarga. Pada bulan Juli 2025, jantung Byron sudah diserahkan kepada pihak jasa pemakaman untuk dikirimkan kembali ke Australia.

"Memang tidak ada kepentingan rumah sakit untuk menahan jantung, sebetulnya. Kepentingan kami adalah dalam rangka pemeriksaan sesuai dengan amanah undang-undang, yang mana diminta oleh Polsek Kuta Utara," tegasnya.

Sementara itu, Dokter Penanggung Jawab Pasien, Nola Margaret Gunawan, mengungkap bahwa dirinya sudah menuliskan perihal pengambilan jantung Byron untuk pemeriksaan patologi anatomi di laporan autopsi. Pada laporan tersebut, sudah dituliskan mengenai pemeriksaan patologi dan apa saja temuan di organ tersebut.

"Kalau di laporan untuk dokumen yang dikirimkan ke Australia, itu memang tidak bisa dituliskan karena terkait dengan rahasia kedokteran. Kalau dibaca di laporan autopsinya, sebenarnya bisa disimpulkan bahwa jantungnya masih belum selesai untuk pemeriksaan," bebernya.

Nola juga mengungkap pihak keluarga memang meminta jenazah Byron untuk dipulangkan setelah autopsi selesai dilakukan. Namun, saat itu dia masih memerlukan hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi untuk menentukan sebab kematian Byron. Sayangnya, hal tersebut memerlukan proses yang panjang.

Selain itu, Nola menyebut autopsi ulang yang dilakukan oleh otoritas Queensland merupakan hal yang sah, bahkan pihaknya sudah menerima permintaan bahwa jenazah akan diautopsi ulang di Australia.

"Memang hak penyidik di sana, yakni Australian Federal Police (AFP), karena ini salah satu warga mereka. Saya sudah menerima permintaan itu, termasuk permintaan cairan tubuh atau analisis toksikologi. Saya juga tidak punya hak untuk menghalangi mereka mendapatkan haknya,” kata Nola.

Baca juga artikel terkait ORGAN TUBUH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah