tirto.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, melaporan kepada para pimpinan DPR bahwa ada dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dilelang oleh perusahaan. Adapun pimpinan DPR RI itu adalah Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Ada 2 desa sekarang, di Bogor, di kecamatan Sukamakmur, yaitu desa Sukamulya dan Sukaharja. Lagi dilelang Pak Dasco. Desa ini berdiri tahun 1930, sebelum (Indonesia) merdeka,” kata Yandri di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Lalu, Yandri menyebut pada sekitar tahun 1980, terdapat sebuah perusahaan yang mengagunkan keduanya sebagai jaminan ke bank.
“Mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet, ternyata tanah itu tanah desa, dan sekarang sedang dipasang pelangnya,” jelas Yandri.
Dengan begitu, dia meminta DPR dan pemerintah harus melakukan langkah tegas. Mengingat, kedua desa itu dihuni oleh penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, dan suara mereka digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu).
“Sekali lagi mereka ikut pemilu, ada KTP-nya dan ada dana desanya Pak Dasco. Jadi dari 680 triliun 10 tahun dana desa itu, mereka juga dapat kucuran,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut saat ini hampir 3.000 desa yang masuk kawasan hutan. Penduduk setempat, ucapnya, tak bisa leluasa melakukan apapun meski memiliki keterangan identitas resmi. Akibat hal tersebut, para penghuni desa kerap berselisih.
Yandri juga mengungkap di Desa Soekawangi, Jonggol, Bogor, ada empat orang yang ditangkap.
“Kemudian ada hampir 16.000 desa yang ada di, berhimpit dengan hutan, artinya ini rumah mereka, belakang rumahnya ini Pak Dasco sudah hutan. Jadi mereka gak bisa ngegarap, bahkan untuk nyari lahan kuburan pun gak bisa Pak. Ini banyak laporan ke kami,” ucap Yandri.
Maka dari itu, Yandri mengatakan pihaknya tengah berupaya agar kedua desa itu tidak dilelang. Dia pun menegaskan siapapun yang melelang desa itu bisa dihukum pidana.
“Ya ini kita lagi pendekatan, saya juga kirim surat kepada para pihak supaya itu tidak dilakukan dilelang, karena bagaimanapun secara hukum desa lebih kuat sebenarnya,” ucapnya.
“Dan yang harus disalahkan itu yang mengagunkan itu sebenarnya, harus dipidana,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdapat dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, yang disebut menjadi jaminan utang ke bank.
Dalam kasus ini, lahan dua desa itu dulu dijadikan jaminan ke Bank Perkembangan Asia oleh seorang bernama Mohamad Madrawi. Dia selaku Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, pada 30 Desember 1983 sesuai dengan akta kredit nomor 145KR/BPA/XII/83 PT Perkembangan Asia.
Nilai pinjaman tersebut yakni Rp850.000.000 dan agunan berupa tanah seluas 406 hektare menggunakan nomor girik milik warga desa setempat.
Namun, Lee Darmawan Chian Kiat selaku pemilik Bank Perkembangan Asia, justru terjerat masalah hukum terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 30 September 1983. Alhasil, aset-aset bank, termasuk tanah yang diagunkan terancam disita.
Menurut Yandri, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar karena bagaimana mungkin satu desa dijadikan agunan utang. Temuan ini kemudian memicu perhatian serius baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat Jawa Barat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























