Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pentingnya Literasi Kesehatan Cegah Lonjakan COVID-19 Usai Lebaran

Satgas COVID-19 mengingatkan otoritas di tingkatan RT & RW untuk melakukan pengawasan bagi warganya yang baru saja kembali mudik.

Pentingnya Literasi Kesehatan Cegah Lonjakan COVID-19 Usai Lebaran
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penganangan COVID-19 Wiku Adisasmito mengajak masyarakat dan otoritas pemerintah di daerah meningkatkan literasi kesehatan. Hal ini dinilai penting demi mencegah penularan akibat mobilitas arus balik usai lebaran atau Idulfitri 2021.

Tujuannya, kata Wiku, agar masyarakat memahami upaya yang dilakukan pemerintah dan kebijakan akan tepat sasaran. Seperti kebijakan terhadap para pelaku perjalanan di tingkat RT/RW atau di lingkungan instansi sosial dan ekonomi.

“Apa pun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan,” kata Wiku saat memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku mengingatkan otoritas di tingkatan RT atau RW untuk melakukan pengawasan bagi warganya yang baru saja kembali bepergian selama masa mudik lebaran. Salah satunya agar bisa menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam. Otoritas setempat harus menindak tegas apabila masyarakat melakukan pelanggaran, kata Wiku.

Hal yang sama berlaku pada instansi-instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi usai liburan panjang Idulfitri 2021.

Wiku meminta agar instansi atau perusahaan senantiasa waspada, khususnya bagi pekerjanya yang baru saja melakukan perjalanan selama masa mudik lebaran. Pihak instansi pun dapat mendukung upaya ini, dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam demi keselamatan bersama.

Karena itu, kata Wiku, literasi kesehatan perlu dipahami semua pihak. Sehingga kebijakan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat, termasuk instansi dalam menjalankan kegiatan sosial dan ekonomi.

Menurut Wiku, agar literasi kesehatan meningkat, masyarakat dapat mengikuti dengan mengakses informasi penanganan pandemi melalui platform COVID-19. Di tingkat nasional, dapat mengakses ke alamat Covid-19.go.id dan infeksiemerging.kemkes.go.id.

Selain itu, kata Wiku, beberapa provinsi juga sudah memilikinya, yakni DKI Jakarta dengan corona.jakarta.go.id/id, Jawa Barat dengan pikobar.jabarprov.go.id, Jawa Timur dengan infocovid19.jatimprov.go.id dan Jawa Tengah dengan corona.jatengprov.go.id.

“Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita,” kata dia.

Meski demikian, Satgas COVID-19 tetap mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pemda terkait hal yang perlu dilakukan dalam penanganan pandemi di tingkatan terkecil dalam lingkungan masyarakat, yaitu: skenario pengendalian COVID-19 oleh posko desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT sebagaimana telah ditetapkan sejak 6 April 2021.

Skenario Pengendalian COVID-19, antara lain:

Zona Hijau

Zona hijau di mana dalam 1 lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19. Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.

Zona Kuning

Di satu RT ditemukan 1 hingga 2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19. Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.

Zona Oranye

Pada satu RT yang memiliki 3 hingga 5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.

Zona Merah

Pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Selain ini, kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya sejak akhir Januari 2021 ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro. "Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikrolockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," kata Wiku.

Skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah, kata Wiku. Lalu, apabila kasus COVID-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Masyarakat pun bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Agung DH