tirto.id - Pemerintah melarang mudik lebaran Idulfitri 2021 demi mencegah penularan COVID-19 semakin meluas. Sebab, tradisi mudik erat kaitannya dengan silaturahmi dan peningkatan mobilitas masyarakat yang memicu kerumunan.
Atas pertimbangan itu, kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pemerintah melarang mudik secara menyeluruh. “Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Wiku dalam siaran persnya.
Ironisnya, meski pemerintah sudah melarang mudik lebaran 2021, tapi masih saja banyak warga yang nekat menerobos penyekatan yang dijaga ketat aparat. Padahal berdasarkan data yang dipaparkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, ribuan calon pemudik yang dilakukan tes acak positif COVID-19.
Airlangga menyebut, berdasarkan tes acak yang dilakukan terhadap 6.742 orang pemudik di 381 pos pengetatan, ditemukan 4.123 orang positif COVID-19. Dari 4.123 orang yang positif ini, pemerintah mengisolasi mandiri sebanyak 1.686 orang. Kemudian 75 orang dirawat oleh tim.
Langkah pemerintah ini cukup beralasan mengingat sudah muncul klaster pemudik seperti di Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Pati, Jawa Tengah. Dalam klaster ini tercatat ada 39 orang dinyatakan positif COVID-19, meski kini sudah sehat semua.
Hal ini terjadi karena banyak warga yang mudik lebih awal sebelum aturan ketat soal mudik diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Aturan pemerintah pusat sudah benar melarang. Kami juga sudah mengimbau kepada warga Pati di perantauan, baik di Surabaya, Jakarta maupun daerah lainnya agar tidak mudik ke Pati karena saat ini belum benar-benar terbebas dari COVID-19," kata Bupati Pati Haryanto seperti dikutip Antara, 9 Mei lalu.
Selain larangan mudik, Satgas COVID-19 juga minta masyarakat agar tidak piknik saat lebaran tahun ini. Tujuannya satu: meminimalisir risiko penularan virus agar Indonesia cepat keluar dari pandemi. Satgas pun telah membagikan beberapa tutorial yang berkaitan dengan imbauan tidak mudik.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan informasi terkait larangan mudik, masyarakat juga bisa membaca Panduan #TidakMudik 2021 melalui laman yang disediakan, yakni https://s.id/tidakmudik2021!
Larangan Mudik Berbasis Data
Kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini juga berdasarkan data, kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Menurut dia, pemerintah tahun ini melarang mudik semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 dan diputuskan melalui berbagai pertimbangan berbasis data.
“Data-data ini menjadi arah bagi kita untuk mengambil keputusan membuat kebijakan [larangan mudik]" kata Doni.
Karena itu, Doni berharap masyarakat mematuhi larangan mudik yang diambil pemerintah demi memutus rantai penularan COVID-19. Upaya ini cukup berdasar sebab berdasarkan data Satgas COVID-19, kasus positif Corona selalu menunjukkan trafik naik usai libur panjang.
Berkaca dari data libur panjang 2020, kasus harian dan kematian trennya selalu naik. Data BNPB menunjukkan saat libur Idulfitri 22-23 Mei 2020, terjadi kenaikan kasus pada periode 26-28 Juni 2020, yakni kasus harian naik 68 hingga 93 persen dan kematian mingguan juga naik 28-66%.
Hal yang sama juga terjadi saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober – 1 November 2020. Saat itu, terjadi kenaikan kasus per 18 November 2020, yakni kasus harian naik 58-119% dan kematian mingguan 10-57%.
Begitu juga saat libur panjang Kemerdekaan RI pada 17, 22 – 23 Agustus 2020. Saat itu berdasarkan data BNPB terdapat kenaikan kasus pada pekan 1-3 September 2020. Rinciannya: kasus harian naik 37-95% dan kematian mingguan dilaporkan 13-75%.
Saat libur Natal dan Tahun Baru juga sama. BNPB mencatat pada libur Panjang 24 Desember 2020 – 3 Januari 2021, terdapat kenaikan kasus pada pekan 2 Desember 2020 dan akhir Januari 2021. Saat itu, kasus harian naik 37-78% dan kematian mingguan tercatat 6-46%.
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 31 Mei 2021
Tak hanya melarang mudik, pemerintah juga memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 18-31 Mei 2021. Pemerintah tetap memberlakukan PPKM Mikro ke-8 untuk 30 provinsi.
"Kita lihat dalam pelaksanaan PPKM mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Airlangga dari Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Pada PPKM Mikro ke-6, pemerintah hanya menerapkan 25 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Lalu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah menambah 5 provinsi pada PPKM Mikro ke-7 pada periode 4-17 Mei 2021 yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Airlangga mengatakan, periode pengetatan 2 minggu akan berkaitan dampak pasca-Hari Raya Idulfitri. Pemerintah pun akan melakukan pengetatan 3T dalam penerapan PPKM mikro ke-8.
Editor: Agung DH