tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengkarantina warga yang nekat mudik. Hal tersebut dilakukan agar penyebaran COVID-19 tidak mewabah di daerah.
"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," Wiku dari Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Wiku menyayangkan aksi para pemudik yang tetap nekat di masa pandemi. Sebab, kata Wiku, masyarakat yang mudik berpeluang menjadi carrier atau tertular COVID-19. Aksi mudik berpotensi memicu penyebaran COVID-19 secara masif, apalagi pemerintah menemukan pemudik yang positif COVID-19.
Sebagai catatan, pemerintah menjaring sekitar 4.123 orang yang tertangkap basah positif COVID-19 dalam operasi ketupat pengetatan dan pembatasan. Pemudik yang ditemukan positif berdasarkan hasil tes acak kepada 6.742 orang di 381 pos pengetatan. Dari 4.123 orang, pemerintah mengisolasi mandiri sebanyak 1.686 orang. Kemudian 75 orang dirawat oleh tim.
Wiku menuturkan, pemerintah pun sudah menindaklanjuti para pemudik yang positif COVID-19. "Penanganan pemudik yang terbukti positif COVID-19 harus putar balik arah dan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan sesampainya di tempat tujuan maka pelaku perjalanan tersebut diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan terdekat untuk dapat mengetahui penanganan selanjutnya," kata Wiku.
Wiku menambahkan, mudik juga memicu lonjakan kasus. Ia memprediksi kenaikan kasus COVID-19 akan terlihat 2-3 minggu setelah masyarakat nekat mudik. Apabila angka mudik tidak ditekan, Indonesia akan mengalami lonjakan kasus COVID-19.
"Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus," tutur Wiku.
Oleh karena itu, Wiku mendorong masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. "Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19," pesan Wiku.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz