Menuju konten utama

Penolak Diskusi Khilafah di Bogor Berharap Polisi Pidanakan Panitia

Koordinator aksi Persatuan Masyarakat Bogor Rahmatullah menilai pihak penyelenggara diskusi khilafah di daerahnya layak ditindak pidana. Namun, kepolisian belum melihat ada unsur pidana terjadi.

Penolak Diskusi Khilafah di Bogor Berharap Polisi Pidanakan Panitia
(Ilustrasi) Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Pembebasan membawa poster dukungan pada Khilafah saat menggelar aksi di kawasan Jalan Balaikota Medan, Sumut, Sabtu (25/10/2014). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Koordinator aksi Persatuan Masyarakat Bogor, Rahmatullah (Along) berharap kepolisian memidanakan pihak-pihak yang menggelar diskusi bertema khilafah. Dia berpendapat pihak yang menggelar diskusi seperti itu patut diduga berniat mendirikan negara khilafah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Along kepada Tirto Rabu (14/11/2018). Along menilai mereka yang mendukung khilafah tidak berbeda dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang sudah dilarang di Indonesia.

"Kami sebenarnya berharap kepolisian bukan hanya membubarkan HTI. Tapi menjerat juga orang yang masih ingin menggantikan Pancasila dengan khilafah. Karena secara administratif memang dibubarkan, tapi gerakan-gerakannya masih ada," kata Along.

Pada Selasa kemarin (13/11/2018), Along beserta 80-an orang menolak diskusi bertajuk “Indonesia Titik Awal Kebangkitan Islam Dunia” yang akan digelar panitia atas nama Syiar dan Silaturahim Kekhalifahan Islam Sedunia 1440 Hijriah. Forum itu semula direncanakan digelar di Sentul, Bogor, tapi tidak mendapatkan izin dari kepolisian.

Along mengaku tidak menilai panitia acara itu berniat melakukan makar. Namun, dia mengklaim aktivitas mereka meresahkan sebab mengusung wacana yang diduga anti-NKRI.

"Bagi kami ini sangat meresahkan. Memang tidak melakukan hal-hal radikal, tapi [aktivitasnya jadi] teror bagi orang-orang bahwa mereka tidak [mendukung] NKRI," kata Along.

Sampai saat ini, kepolisian belum menilai tindakan panitia diskusi Khilafah di Bogor mengandung unsur pidana. Polisi hanya tidak memberi izin terhadap diskusi yang akan digelar panitia Syiar dan Silaturahim Kekhalifahan Islam Sedunia 1440 Hijriah. Izin tidak diberikan dengan alasan kepolisian khawatir forum itu bisa memicu bentrokan massa.

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal menegaskan keputusan untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan forum tersebut diputuskan oleh kepolisian setempat. Soal unsur pidana, Dia menilai hal itu belum bisa ditentukan.

"Kan [Diskusinya] belum terjadi. [Yang jelas menjadikan] Khilafah [sebagai ideologi] kan sudah dilarang oleh undang-undang," kata Iqbal pada Tirto di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca juga artikel terkait KHILAFAH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom