Menuju konten utama

Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Transaksi Rp300 Triliun

Mahfud mengatakan tindak pidana pencucian uang ini sering menjadi besar nilainya karena menyangkut kerja intelijen keuangan.

Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Transaksi Rp300 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ham (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa aliran dana senilai Rp300 triliun yang tengah ramai diperbincangkan merupakan laporan diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan ini bahkan tidak selalu berkaitan dengan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini laporan tindak pencucian uang. Sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan. Itu yang mungkin ngirim siapa, yang ngirim siapa dan seterus-seterusnya, dan itu bukan uang negara, ," kata Mahfud MD di Kantornya, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mahfud mengatakan tindak pidana pencucian uang ini sering menjadi besar nilainya karena menyangkut kerja intelijen keuangan. Sebagai contohnya uang yang sama mungkin berputar 10 kali, namun dihitung hanya dua atau tiga kali. Padahal perputaran uangnya mencapai 10 kali.

"Misalnya saya kirim uang mencurigakan ke (Kepala PPATK) Ivan, Ivan mengirim ke sekretarisnya, sekretarisnya mengirim ke sana, mengirim ke saya lagi, uang yang sama. Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang aneh. Itu yang disebut TPPU.

"Jadi jangan berasumsi menteri keuangan berkorupsi Rp349 triliun. Nggak, ini tindak mencurigakan. Dan itu juga melibatkan dunia luar. Orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," sambung dia.

Lebih lanjut Mahfud mencontohkan tindak pidana pencucian uang itu meliputi kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya. Kemudian bisa juga kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Tak hanya itu biasanya mereka yang terlibat mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan menjadi sah. Mereka juga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Atas dasar itu, Mahfud meminta Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua laporan hasil analisis yang diduga sebagai TPPU dari PPATK. Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain.

Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan bukti tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, yaitu polisi, jaksa atau KPK," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait 300 TRILIUN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat