Menuju konten utama

Rapat DPR dengan Mahfud MD soal Transaksi Gelap Rp300 T Batal

Habiburokhman mengaku kesal dan tak tahu kapan lagi rapat kerja dengan Menkopolhukam Mahfud MD bahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun digelar.

Rapat DPR dengan Mahfud MD soal Transaksi Gelap Rp300 T Batal
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd)

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburrokhman kecewa atas tertundanya rapat kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD yang diagendakan pada Senin (20/3/2023) siang. Habiburrokhman menjelaskan bahwa surat dari pimpinan DPR ke pihak Menkopolhukam belum ditandatangani hingga saat ini.

"Sangat disayangkan rapat dengan Menkopolhukam tidak jadi hari ini dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke Menkopolhukam belum ditandatangani," kata Habiburrokhman saat dihubungi awak media, Senin (20/3/2023).

Akibat batalnya agenda rapat kerja dengan Mahfud MD, maka tertunda pula pada agenda-agenda Komisi III berikutnya. Hal ini karena Mahfud MD dijadwalkan akan mendampingi Presiden Joko Widodo pada hari Selasa (21/3/2023) ke Papua.

"Tidak jelas kapan jadwal berikutnya diagendakan. Karena besok Menkopolhukam akan mendampingi Presiden ke Papua dan hari berikutnya yaitu Rabu dan Kamis libur," jelasnya.

Dirinya sangat menunggu pertemuan dengan Mahfud, karena ingin mempertanyakan pernyataan Mahfud terkait dugaan aliran dana transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan.

"Di WhatsApp Group kami dan kawan-kawan sangat bingung mengapa hal ini bisa terjadi. Kami khawatir masyarakat menilai kami tidak serius menyikapi soal Rp300 triliun," ujarnya.

Habiburrokhman mengungkapkan bahwa pihak Komisi III sudah bersiap dengan segala pertanyaan. Dia menyebut hal itu sebagai tanggung jawab konstitusi atas mitra kerja DPR dengan pemerintah.

"Para anggota Komisi III sebenarnya sudah sangat siap menerima Menkopolhukam hari ini. Dan Pak Menkopolhukam juga sudah siap," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI MENCURIGAKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto