Menuju konten utama

Alasan Mahfud MD Bongkar Transaksi Gelap Rp300 T di Kemenkeu

Mahfud MD membongkar temuan aliran dana mencurigan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu karena amanat langsung dari Presiden Jokowi lewat Inpres Nomor 2/2017.

Alasan Mahfud MD Bongkar Transaksi Gelap Rp300 T di Kemenkeu
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasannya berani membongkar temuan aliran dana mencurigan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini karena amanat langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menjelaskan salah satu amanat diberikan Jokowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Inpres 2/2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.

"Nah kenapa kami mempersoalkan itu? Karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan TPPU yang dikeluarkan PPATK itu baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau pun karena inisiatif PPATK karena laporan masyarkat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari isntansi yang bersangkutan ini menurut Inpres. Feedback, reportnya itu apa. Nah itu tadi lalu bermacam-macam ada yang belum ada yang sudah dan seterusnya," sambung dia.

Mahfud mengatakan transkasi mencurigakan sebesar Rp300 triliun sejak 2009 tidak direspons dan ditindaklanjuti pejabat berwenang di Kementerian Keuangam. Hal ini karena tidak ada laporan lebih lanjut sehingga laporan tersebut tidak digubris.

"Tetapi respons itu muncul saat sudah menjadi kasus, kayak Rafael. Jadi kasus sudah dibuka, lho ini sudah dilaporkan dulu kenapa didiemin," katanya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengklaim bahwa informasi diberikan PPATK sejak 2007 sampai 2023 sudah ditindaklanjuti secara internal. Adapun jumlah surat disampaikan sejak periode tersebut sebanyak 266 terdiri dari 185 atas permintaan Itjen dan 81 inisiatif PPATK.

"Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai," kata Awan kepada reporter Tirto, Sabtu (11/3/2033).

Awan menjelaskan sebanyak 86 surat dari PPATK diteruskan dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sedangkan 126 surat ditindaklanjuti menjadi audit investigasi dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.

"31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non kemenkeu. Dan dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16," jelasnya.

Baca juga artikel terkait ALIRAN DANA GELAP atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan