Menuju konten utama

KPK Belum Terima Laporan Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu

PPATK menemukan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Informasi ini diklaim belum diterima oleh KPK.

KPK Belum Terima Laporan Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan terkait adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun.

"Sejauh ini belum terima laporan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.

Secara terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan juga menyampaikan hal senada. Ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait transaksi dimaksud.

"Rp300 triliun itu kan tahun berapa di jumlah-jumlah laporannya saya enggak tahu juga, makanya belum bisa komentar," terang Pahala.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkait hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan adanya temuan tersebut dan jumlah itu berdasarkan 200 informasi hasil analisis (IHA) kepada Kemenkeu.

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis/IHA kepada Kemenkeu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Tirto, Kamis (9/3/2023).

Ivan menyampaikan temuan tersebut merupakan akumulasi sejak 2009 sampai dengan 2023. Data itu sudah disampaikan karena melibatkan internal Kemenkeu.

Terkait isu ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui sudah menerima surat dari PPATK terkait dugaan adanya aliran transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di kementeriannya.

Tetapi dia mengklaim dalam lampiran surat diterima setebal 36 halaman itu, tidak ada angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya.

"Jadi saya sampai hari ini karena baru menerima suratnya tadi pagi, jadi saya belum melihat angkanya. Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu enggak ada angkanya. Jadi saya enggak tahu juga Rp300 dulu itu dari mana angkanya," kata Sri Mulyani di Surakarta, Kamis (9/3/2023).

"Tentu saya tanya kepada Pak Ivan (Kepala PPATK), cara menghitungnya gimana? datanya seperti apa? karena di dalam surat yang disampaikan ke saya yang dalam hal ini ada 36 halaman, itu enggak ada satupun angka," sambung dia.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI MENCURIGAKAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky