tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melimpahkah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp300 triliun yang melibatkan pegawainya kepada aparat penegak hukum. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana mencurigakan itu akan didalami oleh kepolisian.
"Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk yang tentu tindaklanjutnya perlu ditangani oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Suahasil memastikan Kemenkeu akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengusut tuntas kasus pencucian uang ini. Kemenkeu akan memeriksa dari sisi perpajakan dan kepabeanan pihak-pihak yang tersangkut perkara tersebut.
"Bukan hanya diperlukan kepada individu pegawai tapi juga kepada seluruh wajib pajak maupun wajib bayar di Indonesia," terangnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan aliran dana mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan tindak pidana korupsi.
"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023) malam.
Secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana yang diperoleh dari kejahatan atau hasil tindak pidana. Dengan proses itu, seolah-olah uang haram itu tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Mahfud menyebut aliran dana yang mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai. Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun selama ini dugaan tindakan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini akan didalami lebih lanjut melibatkan aparatur penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung atau Kepolisian.
"Nah yang TPPU-nya Rp 300 triliun ini akan kita tindaklanjuti. Oleh sebab itu, kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pidana pencucian uang, saya harus kasihkan ini ke aparatur penegak hukum," kata Mahfud.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan