Menuju konten utama
Pejabat Kemenkeu Perkaya Diri

134 Pegawai Punya Saham di 280 Perusahaan, Ini Kata Kemenkeu

Kemenkeu mengklaim hingga saat ini belum menerima laporan dari KPK terkait 134 pegawai Ditjen Pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan.

134 Pegawai Punya Saham di 280 Perusahaan, Ini Kata Kemenkeu
Yustinus Prastowo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Temuan ini didapat usai lembaga antirasuah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima temuan dari KPK. Karena itu, belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut secara internal.

"Kami belum menerima temuan ini dari KPK. Jadi kami tunggu saja dan nanti akan didalami jika sudah diterima," kata Yustinus kepada Tirto, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan akan melakukan pendalaman terhadap 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut. KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan kenyataannya.

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," terang Pahala.

Untuk diketahui Kementerian Keuangan tengah dilanda kemelut pasca Rafael Alun Trisambodo terkuak memiliki harta tidak wajar. Padahal, dia hanya pejabat eselon III di instansi pemungut pajak. Rafael disebut memiliki kekayaan sebesar Rp51 miliar. Itu yang hanya dilaporkan di LHKPN. Untuk harta atau kekayaan lainnya masih dilacak oleh lintas instansi: PPATK dan KPK.

Belum rampung kasus Rafael, publik digegerkan dengan gaya hidup mewah mantan Kepala Bea dan Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto. Eko disebut suka pamer harta di media sosial. Ia bernasib sama seperti Rafael, dicopot dari jabatan yang diembannya oleh Menkeu Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal fenomena ini. Ia mengingatkan pimpinan kementerian dan lembaga mesti menjaga anak buahnya untuk tidak bersikap hedonis dan pamer harta. Aksi pejabat negara seperti itu bisa mendegradasi kepercayaan publik.

Baca juga artikel terkait DJP KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin