Menuju konten utama

Buntut Kasus Rafael, KPK Panggil Kepala KPP Jaktim Pekan Depan

KPK akan memanggil Kepala Kantor Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro pekan depan buntut kasus kejanggalan harta Rafael Alun.

Buntut Kasus Rafael, KPK Panggil Kepala KPP Jaktim Pekan Depan
Ilustrasi Kasus Rafael Alun. tirto.id/Tino.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan klarifikasi harta kekayaan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Mulanya, Pahala menyebut ada indikasi kepemilikan saham istri Wahono di perusahaan yang terletak di Minahasa, yang semula diketahui adalah milik istri Rafael.

"Perusahaan (di Minahasa) pemegangnya selain istri RAT, ada satu lagi, istri orang pajak juga. Saudara Wahono Saputro," kata Pahala.

Oleh karena itu, pihaknya menerbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro untuk klarifikasi harta kekayaan pekan depan.

Pahala menyebut total harta kekayaan Wahono Saputro yang dilaporkan di dalam LHKPN sebesar Rp 14 miliar. Namun, klarifikasi yang akan dilakukan bukan untuk menggali besar atau kecilnya harta Wahono, namun difokuskan untuk mengklarifikasi mengapa istri Wahono juga terdaftar dalam kepemilikan saham di perusahaan istri Rafael.

"Dia (Wahono Saputro) nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT (Rafael Alun Trisambodo). Oleh karena itu, kita undang Beliau untuk klarifikasi Minggu depan," katanya.

Ia mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Wahono, KPK akan segera menghubungi sejumlah jaringan, mulai dari perbankan, asuransi, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan data demi kepentingan klarifikasi kepada Wahono.

Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tindak pencucian uang dilakukan Rafael ini bahkan melibatkan konsultan pajak. "Ya kami duga konsultan bertindak sebagai PML/professional money launderer untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tirto awal Maret 2023.

Ivan mengatakan, konsultan pajak diduga berperan sebagai nominee dalam mengurus aset kekayaan Rafael Alun. Jumlah uang yang terdapat pada rekening konsultan pajak Rafael Alun yang telah diblokir PPATK bernilai jumbo.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah mendalami temuan PPATK atas 40 rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, keluarga dan perusahaan atau badan hukum. Diketahui nilai mutasi rekening mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Baca juga artikel terkait HARTA JUMBO PEJABAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri