tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 40 rekening milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo, keluarga dan perusahaan atau badan hukum.
Diketahui nilai mutasi rekening mencapai lebih dari Rp500 miliar.
"Kami sedang berkomunikasi dengan PPATK untuk mendapatkan rinciannya dan nanti kalau sudah kami menerima akan kita dalami," kata Juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Prastowo mengatakan, apa yang telah dilakukan PPATK merupakan bentuk pencegahan dan upaya penindakan atas transaksi keuangan yang mencurigakan. Meski begitu, pihaknya belum menerima laporan hasil analisis dari PPATK, sehingga belum bisa melakukan pendalaman secara menyeluruh.
"Tapi kami belum terima detailnya. Nanti begitu (terima) detailnya kita pelajari, karena kan bisa macam-macam ini," tuturnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tindak pencucian uang dilakukan Rafael ini bahkan melibatkan konsultan pajak.
"Ya kami duga konsultan bertindak sebagai PML/professional money launderer untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tirto awal Maret 2023.
Ivan mengatakan, konsultan pajak diduga berperan sebagai nominee dalam mengurus aset kekayaan Rafael Alun. Adapun jumlah uang yang terdapat pada rekening konsultan pajak Rafael Alun yang telah diblokir PPATK bernilai jumbo.
"Signifikan. Dan terus kami dalami," kata Ivan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat