Menuju konten utama

Mahfud MD: Aliran Dana Rp300 T di Kemenkeu Diduga Pencucian Uang

Mahfud MD menyatakan aliran dana mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu merupakan tindak pidana pencucian uang TPPU, bukan tindak pidana korupsi.

Mahfud MD: Aliran Dana Rp300 T di Kemenkeu Diduga Pencucian Uang
Kantor Kementerian Keuangan. (FOTO/kemenkeu.go.id)

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan aliran dana mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang TPPU, bukan tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023) malam.

Secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana yang diperoleh dari kejahatan atau hasil tindak pidana. Dengan proses itu, seolah-olah uang haram itu tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Mahfud menyebut aliran dana yang mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai. Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun selama ini dugaan tindakan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini akan didalami lebih lanjut melibatkan aparatur penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung atau Kepolisian.

"Nah yang TPPU-nya Rp 300 triliun ini akan kita tindaklanjuti. Oleh sebab itu, kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pidana pencucian uang, saya harus kasihkan ini ke aparatur penegak hukum," kata Mahfud.

Dalam perkara ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan adanya aliran transaksi mencurigan sebesar Rp300 triliun di kementeriannya.

Namun dari lampiran surat diterima setebal 36 halaman itu, tidak ada satupun besaran nilai seperti disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Jadi saya sampai hari ini karena baru menerima suratnya tadi pagi, jadi saya belum melihat angkanya. Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga Rp300 dulu itu dari mana angkanya," kata Sri Mulyani di Surakarta, Jumat (10/3/2023).

"Tentu saya tanya kepada Pak Ivan (Kepala PPATK), cara menghitungnya gimana? datanya seperti apa? karena di dalam surat yang disampaikan ke saya yang dalam hal ini ada 36 halaman, itu enggak ada satu pun angka," sambung dia.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu sudah berkomunimasi langsung dengan Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Tujuannya untuk membereskan masalahnya apa, di mana, dan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

"Dan saya berjanji aama Pak Mahfud, ayo pak Mahfud aku dibantuin, aku senang dibantuin, kita mau bersihin, kita bersihin. Tapi dengan data yang sama, dengan fakta yang sama," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan