tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoalkan logika bahwa temuan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi. Ia heran dengan kemunculan pandangan tersebut.
"Itu bukan korupsi dan bukan TPPU lho tapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, kok bukan TPPU?" kata Mahfud dalam sebuah diskusi sebagaimana dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (17/3/2023).
Isu dugaan korupsi Rp300 triliun muncul setelah Mahfud menjelaskan ke publik ada laporan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan hingga Rp300 triliun. Laporan tersebut muncul sejak 2009 hingga 2023 yang melibatkan sekitar 460 orang.
Terbaru, pihak PPATK menyebut bahwa temuan tersebut bukan lah uang korupsi. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan tersebut sebagai tugas dan fungsi sehingga bukan tindak pidana korupsi.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara gamblang soal klaim PPATK bahwa temuan tersebut bukan korupsi. Ia mengaku akan menjelaskan serta mendengarkan dalih bahwa temuan tersebut bukan korupsi setelah tiba di Indonesia Senin (20/3/2023) mendatang.
"Sesudah saya pulang ke Indonesia, ya nanti kita jelaskan itu katanya bukan korupsi, bukan TPPU terus apa? kan sudah jelas angkanya. Angkanya sekian itu namanya apa? Itu nanti mudah-mudahan bukan korupsi, mudah-mudahan juga bukan TPPU gitu aja. Nanti akan jelas sesudah saya pulang," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama bertekad untuk memberantas korupsi. Ia mengaku Sri Mulyani berkomitmen untuk menata negara agar bebas korupsi. Mahfud mengaku bekerja sama dengan Sri Mulyani untuk memberantas korupsi.
Ia mengaku perkembangan pemberantasan korupsi di tubuh Kementerian Keuangan positif, bahkan sampai memberikan 'senjata' untuk memberantas korupsinya.
"Saya juga bersama Bu Sri Mulyani ayo kita kerja bareng. Kalau Bu Sri Mulyani sendiri kiranya enggak kuat. nih saya kasih senjata," kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri