tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp18,7 triliun tidak berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun transaksi tersebut merupakan operasional perusahaan atau korporasi dan orang pribadi, dalam periode 2015-2022.
"Dari Rp18,7 triliun, ini menyangkut empat perusahaan dan dua orang pribadi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Kemenkeu telah menindaklanjuti sebanyak 135 surat PPATK terkait korporasi dan pegawai senilai Rp22 triliun, yang mana Rp18,7 triliun di antaranya terkait korporasi dan Rp3,3 triliun terkait pegawai.
Sri Mulyani mengklaim angka Rp3,3 triliun terkait pegawai bukan menyangkut korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, sebagaimana persepsi yang berkembang di publik.
"Itu adalah Informasi transaksi debit, kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan di sini termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli harta rumah dalam hal ini dalam kurun waktu 2009-2023 dan mereka telah ditindaklanjuti," jelasnya.
Tindak lanjut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu karena menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu.
"Di dalam Rp3,3 triliun ini juga termasuk surat PPATK kepada kami pada saat kami membutuhkan data dari PPATK pada saat melakukan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan dalam rangka fit and proper test," tambahnya.
Dari hasil tindak lanjut disimpulkan transaksi Rp18,7 triliun bukan merupakan transaksi yang berhubungan dengan pegawai, namun merupakan transaksi operasional perusahaan atau korporasi dan orang pribadi, dalam periode 2015-2022.
Pada rekening PT A (bukan nama sebenarnya) tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga. Kemudian pada PT B, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan
Pada PT C, pola transaksi pass by di mana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan.
Kemudian untuk orang pribadi D dan E (bukan inisial sebenarnya) atas wajib pajak (WP) Saudara D tidak dapat ditindaklanjuti karena telah meninggal dan atas WP Saudara E telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021.
Terakhir, pada PT F teridentifikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat