Menuju konten utama
Kasus Transksi Mencurigakan

Mahfud MD & Sri Mulyani Kembali Dipanggil DPR soal Dana Rp349 T

Arsul berharap dengan kehadiran tim Komite TPPU menjadi pintu perbaikan dalam pengelolaan anggaran di internal lembaga.

Mahfud MD & Sri Mulyani Kembali Dipanggil DPR soal Dana Rp349 T
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/hp.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan memanggil Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (11/4/2023). Arsul menjamin kehadiran seluruh komponen Komite TPPU dari ketua hingga para anggotanya.

“Besok insyaallah siang, saya dengar, baik Pak Mahfud dan Ibu Sri Mulyani akan hadir. Kepala PPATK juga dijadwalkan akan hadir," kata Arsul di Gedung DPR RI pada Senin (10/4/2023).

Arsul berharap dengan kehadiran Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD menjadi pintu perbaikan dalam pengelolaan anggaran di internal lembaga pemerintahan. Selain untuk mengungkap dugaan TPPU yang sempat dibeberkan Mahfud MD dalam sejumlah kesempatan.

Ia juga meminta Mahfud MD memperbaiki komunikasi dengan bawahannya yang ada di dalam kabinet. Menurutnya, cara Mahfud MD membeberkan aliran transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan perlu diperbaiki.

"Kalau menurut saya, cara berkomunikasi pemerintah perlu diperbaiki. Supaya koordinasinya jalan. Tidak saling sahut menyahut antar menteri, harus satu fraksi yaitu fraksi Jokowi-Ma'ruf Amin," tegasnya.

Selain itu, Arsul berharap dengan pertemuan esok bersama Komite TPPU, pemerintah dan DPR berhasil menggolkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Menurutnya, di tengah perdebatan antar fraksi di DPR, pemerintah harus mengambil jalan tengah yang tegas agar RUU ini bisa segera disahkan.

"Kalau semisal ada perdebatan di internal itu biasa saja. Seperti ada yang berpendapat harus mendapat persetujuan dari ketua umum partai, itu sah sekali. Tetapi kalau menurut saya, supaya hal ini tidak terlalu lama bisa langsung disahkan dengan menggunakan Perppu. Kita punya keleluasaan untuk ekspresi sendiri," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI MENCURIGAKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz