tirto.id - Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD bakal menyeret semua pihak yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun perihal tupoksi Kementerian Keuangan. Komite TPPU berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini.
“Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum," kata Mahfud MD saat raker dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Di sisi lain, Komite TPPU juga bakal segera membentuk Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat Rp349 triliun.
Selain itu, akan membentuk cash building dengan prioritas LHP paling besar.
“Dimulai yang Rp189 triliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN, dan Kemenkopolhukam," kata Mahfud.
Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu mengatakan, tindak lanjut tersebut bakal menyeret pihak-pihak yang terlibat dugaan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU.
“Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum,” kata dia.
Hari ini Komisi III DPR kembali menggelar rapat kerja dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dengan agenda pembahasan transaksi mencurigakan di Kementerian/Lembaga.
Mahfud MD, Kepala PPATK selaku sekretaris Komite TPPU, dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite TPPU hadir dan kembali memberikan penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz