Menuju konten utama

Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik Hingga 13% di 2023

Kadin Indonesia mengaku keberatan dengan permintaan buruh yang menginginkan kenaikan tarif upah sebesar 13 persen pada 2023.

Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik Hingga 13% di 2023
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia keberatan dengan permintaan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen pada 2023. Terlebih dunia usaha saat ini sedang menghadapi tantangan luar biasa.

Anggota Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani menuturkan, salah satu tantangan dialami dunia usaha yakni terjadinya cost push inflation (kenaikan inflasi barang), pembengkakan biaya produksi barang dan jasa sehingga mendongkrak inflasi.

"Jika dari tenaga kerja juga melakukan tuntutan kenaikan gaji, apalagi dengan jumlah yang signifikan, akan menambah berat beban produksi," kata Ajib kepada Tirto, Kamis (13/10/2022).

Dia mengatakan, kalaupun ada jalan tengah kenaikan tidak mencapai 13 persen. Menurutnya paling logis adalah kisaran 6 persen, sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan, bahwa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja akan menggelar aksi besar-besaran serempak di 34 provinsi pada 12 Oktober 2022.

Khusus Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Provinsi Banten, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dengan melibatkan 50 ribu orang buruh. Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung yaitu tolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), tolak omnibuslaw (UU Cipta Kerja), Naikkan UMK/UMSK (upah minimum kabupaten atau kota/upah minimum sektoral) 2023 sebesar 13 persen, tolak ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

Baca juga artikel terkait UPAH BURUH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang