Menuju konten utama

Penggugat Siapkan Materi Baru untuk Uji Materi UU Polisi Lagi

Dalam pengajuan ulang gugatan uji materiil terhadap UU Polri kali ini, Leon memasukkan daftar kerugian yang dialami dari UU Polri.

Penggugat Siapkan Materi Baru untuk Uji Materi UU Polisi Lagi
Leon Maulana Mirza Pasha memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Salah satu penggugat yang mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK), Leon Maulana Mirza Pasha, mengaku telah menyiapkan sejumlah materi baru untuk kembali menghadapi persidangan gugatan pada Rabu (15/10/2025) besok.

Dalam pengajuan ulang gugatan uji materiil terhadap UU Polri kali ini, Leon telah menyiapkan materi terkait apa saja kerugian yang ia alami dari hadirnya UU itu. Ia pun akan membeberkan secara detail identitas anggota Polri yang menyebabkan kerugian kepada dirinya.

“Kami juga sudah sebutkan siapa oknumnya, tindakan oknumnya seperti apa, pada pokoknya agar institusi Polri menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Leon kepada para wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (17/9/2025) lalu, MK menolak permohonan Leon untuk melakukan uji materiil beleid tersebut berupa perubahan syarat pendidikan bagi calon anggota kepolisian minimal sarjana strata satu (S-1).

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyebut para pemohon yakni Leon dan Zidane Azharian Kemalpasha dinilai tidak memiliki kerugian terhadap produk perundangan tersebut.

Leon menekankan bahwa dirinya yang berprofesi sebagai advokat kerap bersinggungan dengan berbagai urusan hukum. Oleh karena itu, Leon berpandangan bahwa ia sebenarnya sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menggugat UU Polri.

“Seharusnya saya memiliki legal standing untuk menguji terkait dengan Undang-Undang Kepolisian. Tapi MK kemudian memutus menyampaikan saya tidak memiliki legal standing, sehingga tidak masuk ke pembahasan pokok perkara,” jelasnya.

Sebagai dasar untuk menggugat UU Polri, Leon akan membawa bukti berupa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah seorang anggota Polri kepada tiga orang korban, yang salah satunya adalah dirinya.

Ia mengaku sudah melaporkan dugaan intimidasi oleh anggota Polri itu kepada Polda Metro Jaya, Mabes Polri, hingga Komnas HAM.

“Hari ini kita sudah melaporkan, total ada tiga aduan, yang mana korbannya adalah advokat, saya sendiri, dan ada dua masyarakat sipil atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan juga bentuk intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi,” ucap Leon.

Menurutnya, kasus dugaan intimidasi yang ia alami itu berkaitan dengan syarat lulusan bagi calon anggota Polri. Untuk itu, ia menekankan syarat S-1 bagi calon anggota Polri sangat diperlukan, sebab banyak penyidik yang tidak memiliki bekal pengetahuan, bahkan terkait dengan prinsip-prinsip hukum.

Ia mengatakan, kurangnya kemampuan penyidik Polri menjadi penyebab dari berlarut-larutnya pengusutan suatu kasus oleh polisi.

“Itu lah kenapa saya memandang bahwa banyak kasus yang berlarut-larut dan tidak dapat ditindaklanjuti di kepolisian, karena kualitas kemampuan penyidiknya yang kurang,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher