Menuju konten utama

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR: Kami Lihat Aspirasi Rakyat

Dasco enggan menanggapi gamblang perihal revisi RUU Pilkada ini ramai ditolak banyak pihak.

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR: Kami Lihat Aspirasi Rakyat
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjamin DPR akan mendengarkan aspirasi rakyat terkait polemik RUU Pilkada. Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada lantaran tak memenuhi jumlah batas minimum anggota sebagai syarat untuk melaksanakan rapat.

Namun, Dasco enggan menanggapi gamblang perihal revisi RUU Pilkada ini ramai ditolak banyak pihak. Ia mengatakan lembaganya pasti mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan, penundaan Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi RUU Pilkada menunjukkan bukti bahwa DPR mengikuti prosedur yang berlaku.

"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan, sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan Revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.

Dasco memastikan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk merumuskan kembali revisi RUU Pilkada itu.

"Pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," tutur Dasco.

Dasco enggan menjawab pasti ihwal rapat pimpinan itu dilaksakan sebelum 27 Agustus, jelang pendaftaran calon kepada daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya berkata akan dilihat mekanismenya terlebih dahulu.

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," kata Dasco.

Rapat pengesahan revisi RUU UU Pilkada ditunda pada hari ini. Semula Dasco telah duduk di kursi pimpinan rapat paripurna. Ia langsung menyebutkan bahwa rapat paripurna diundur 30 menit.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang kemudian mengetok palu, penanda penundaan rapat.

Selang 30 menit, kuota forum belum juga terpenuhi. Menurut Dasco, anggota DPR RI yang hadir berjumlah 89 orang, sedangkan 87 anggota legislatif lain tidak hadir. Karena itu, rapat paripurna lantas ditunda.

Sebagai informasi, semua fraksi kecuali fraksi PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang