Menuju konten utama

DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

DPR RI memutuskan untuk menunda rapat paripurna beragendakan pengesahan UU Pilkada.

DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

tirto.id - DPR RI memutuskan untuk menunda rapat paripurna beragendakan pengesahan UU Pilkada. Penundaan dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, semula telah duduk di kursi pimpinan rapat paripurna. Ia langsung menyebutkan bahwa rapat paripurna diundur 30 menit.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang kemudian mengetok palu, penanda penundaan rapat.

Selang 30 menit, kuota forum belum juga terpenuhi. Menurut Dasco, anggota DPR RI yang hadir berjumlah 89 orang, sedangkan 87 anggota legislatif lain tidak hadir. Karena itu, rapat paripurna lantas ditunda.

"Setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," sebut politisi Gerindra tersebut, ditemui usai rapat paripurna.

Dasco belum mengungkapkan kapan DPR RI akan kembali menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Penentuan agenda pengesahan RUU itu disebut akan ditentukan oleh pimpinan DPR RI serta Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Kita akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," urai Dasco.

Sebagai informasi, revisi UU Pilkada dilakukan oleh panja revisi UU Pilkada pada Rabu kemarin. Semua fraksi kecuali fraksi PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang