tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup/BPLH menyoroti dan mengancam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta yang tidak maksimal pasca penutupan permanen Tempat Pemrosesan (Pembuangan) Akhir Sampah (TPA) Piyungan.
Yogyakarta masih mengalami krisis sampah sampai dengan saat ini dan tentu juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tentu saja boleh menteri marah, namun kelembagaan persampahan semestinya perlu dipahami secara menyeluruh. Berbagai praktik lapangan menampilkan perilaku pengelolaan sampah secara total merupakan salah satu bentuk kegagalan negara, yang berimplikasi pada perilaku dan budaya masyarakat yang abai dan kurang memikirkan dampak ekologis. Persoalan sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga merupakan persoalan sosial.
Efektivitas Kelembagaan
Efektivitas kelembagaan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah perlu dikritisi bersama. UU Nomor 8/2008 sebagai payung hukum komprehensif terkait pengelolaan sampah. Praktiknya, darurat sampah terjadi di mana-mana, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas.
Indikasinya jelas: banyak wilayah perkotaan dengan kepadatan tinggi (di atas 10,000 jiwa/km2) menghadapi persoalan dalam mengelola sampah. Bahkan, prinsip penataan kota adalah membuang sampah ke pedesaan atas nama kebersihan kota telah dilumrahkan.
DKI Jakarta dengan kota-kota penyangga seperti Depok, Bekasi, Tangerang memilih Bantar Gebang-Bekasi sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengamankan lingkungan Ibu Kota. Tidak kurang dari 7,800 ton per hari dikirim menyusun gunung sampah tanpa henti.
Kondisi ini terjadi karena kelemahan Undang-Undang tersebut yaitu Pertama, terlalu normatif dan minim dalam mekanisme penegakan hukum.
Kedua, tidak memuat skema pembiayaan sehingga banyak daerah tidak mampu melaksanakan amanat UU.
Ketiga, tidak mengatur produsen secara tegas alias lemahnya Extended Producer Responsibility (EPR).
Keempat, tidak memberikan pengakuan formal pada sektor informal seperti pemulung, pengepul, dan pelaku daur ulang informal menjadi tulang punggung pengurangan sampah sebenarnya.
Kelima, kewajiban pemilahan sampah yang tidak diikuti fasilitas membuat kebijakan menjadi simbolis dan tidak efektif.
Keenam, berpusat pada ‘end of Pipe Approach’ yang membuat Indonesia terjebak dalam pola kumpul-angkut-buang.
Ada kebijakan perkotaan yang dikerjakan dan dianggap strategis, namun tetap tidak menyelesaikan. Sebagai contoh kebijakan strategis Provinsi DKI Jakarta terkait persampahan fokus pada optimalisasi TPST Bantar Gebang, sekalipun para ahli lingkungan telah merekomendasikan penghentiannya pada Tahun 2022. J
akarta merupakan salah satu kota dengan jumlah sampah terbanyak yang ada di Indonesia, penyelesaian dengan kebijakan strategis SAMTAMA dan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) juga hanya menguatkan bisnis transportasi (yang terbatas) dalam perspektif pengumpulan, penampungan, transfer depo dan pengangkutan, serta terbatasnya pemilahan dan pengolahan. Optimalisasi dengan tata-kelola kolaboratif melahirkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), namun juga sekedar mengatasi jangka pendek persampahan dan memperpanjang masa hidup TPST.
Hal yang sama terjadi di 5 kota terpadat lainnya. Anatomi penanganan sampah tersebut di atas terjadi di hampir semua perkotaan. Sebutlah Kota Yogyakarta, Kota Bandung, Cimahi, Bekasi, atau Surakarta. Penjenjangan penanganan melalui sistem pemerintahan dari rumah tangga, TPS, TPS3R, TPST dan TPA nampak sistematis dalam Undang-Undang, namun terjadi kelangkaan sistem isentif dan penyediaan sumberdaya (manusia, pengetahuan dan teknologi) yang terbatas.
Bahkan lebih buruk lagi, penanganan sampah tidak disertai transformasi budaya yang memadai, sehingga menguatkan kebiasaan ‘buang’, ‘kumpul-bayar-pindah-buang’. Kebiasaan penanganan model ini menempati jumlah terbanyak dari jumlah sampah ditangani yang dikelola pemerintah dan tanpa pengolahan.
Lebih buruknya, jalan pintas dari TPS ke TPA lebih sering terjadi dalam jumlah sampah yang masif. Itu membuat sistem landfill tidak memadai akibat jumlah sampah yang melebihi kapasitas TPA, maka pemindahan strategi dari open dumping ke sistem landfill atau ke pemrosesaan terpadu hanya omon-omon.
Nampaknya negara terlalu dominan berhasrat menuntaskan persampahan, namun tanpa daya cukup. Hal ini mendorong berbagai tindakan kejahatan lingkungan tak terkendali, misalnya TPA terbakar atau dibakar terbuka, sulit membedakan tindakan keduanya di tengah sistem persampahan yang lemah. Berunjung pada ‘kambing hitam’ yang dibebankan pada masyarakat sekitar yang miskin, terpapar pencemaran setiap detik, dan tidak berdaya sebagai tindakan kelalaian.
Miskin partisipasi publik merupakan masalah terberat dalam sistem politik kebijakan negeri ini. Sejatinya tersedia praktik baik terkait partisipasi masyarakat, namun jauh dari kecukupan dukungan kebijakan. Misalnya, rumah kompos dan bank sampah yang disediakan masyarakat secara mandiri. Meskipun model pengelolaan seperti ini hanya mampu mengolah 7-10% dari jumlah sampah, namun praktik 3R cukup memadai dan pantas diapresiasi. Namun, kebijakan dan anggaran pemerintah tidak memadai untuk menguatkan partisipasi masyarakat tersebut, sehingga perilaku dan tindakan ‘baik’ tidak dihargai dan cenderung tidak berkelanjutan.
Selain itu, tata-kelola sampah buruk menyusun simbolisasi dan aksi penanganan sampah yang tidak baik, bahan candaan, sekaligus kekerasan verbal dan fisik. Budaya ‘buang’ dalam penanganan sampah, terjadi karena rapuhnya komunikasi politik dalam kebijakan publik. Hal ini terlihat dalam berbagai bentuk bahasa dan perilaku.
TPS secara normatif bermakna tempat ‘penampungan’ sementara, dalam tulisan petunjuk resmi: sering dituliskan tempat pembuangan sampah. TPA yang numenklaturnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) umum disosialisasikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bahkan sejumlah wilayah yang sedang menyusun dan membangun TPST, menumpukan TPS3R sebagai penopang.
Lima Kegagapan Negara dalam Implementasi UU Sampah
Kekaburan makna nampaknya ‘sengaja dikonstruksi’ dan dibiarkan untuk menutupi lima kegagalan negara dalam penanganan sampah.
Pertama, efektivitas UU No. 18 Tahun 2008 dipertanyakan akibat kurangnya sistem insentif dan disentif yang tidak seimbang.
Kedua, struktur penanganan sampah berjenjang tidak berjalan semestinya. Jalan pintas lebih menguntungkan, meski menyusun kerusakan lingkungan, perselisihan dan konfliktual, serta menciptakan kekerasan di masyarakat.
Ketiga, Budaya kumpul-bayar-pindah-buang merupakan pola kebiasaan masyarakat yang dibiarkan, karena menguntungkan bagi bisnis pengangkutan dan perilaku pemburu rente (rent seeking behavior) yang telah mengakar pada birokrasi, meskipun merugikan masyarakat dan lingkungan.
Keempat, perlindungan dan penegakan keadilan lingkungan (environmental justice) dalam penanganan sampah masih kurang kredibel, lemah dan belum punya arah.
Kelima, negara lebih memusatkan pada pendekatan end of pipe.
Seperti Apa Aksi Konkret yang Bisa Dilakukan?
Aksi konkret jangka pendek, aksi insenerasi (pembakaran) sampah secara bijaksana harus segera dilakukan. Persampahan telah memasuki masa kritis atau darurat sampah di perkotaan terpadat penduduk. Ditandai keberadaan jumlah sampah yang menggunung, tidak terkendali, menimbulkan pencemaran lingkungan hidup (udara, air dan tanah), dan realitas sosial kemasyarakatan yang rumit. Hal tersebut memiliki makna relatif yang lebih tinggi daripada pembiaran dan pembakaran terbuka, sehingga kondisi persampahan dapat dinormalisasikan
Namun, kekawatiran atas tindakan insenerasi sampah adalah menghambat target Nationally Determined Contributions (NDC) dan masalah baru lingkungan hidup. Sektor persampahan (waste sectors) merupakan salah satu tumpuan pencapaian target ambisius dalam nationally determined contributions (NDC) untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai penjanjian Paris. Sejatinya, pembakaran dengan rendah emisi juga masih sejalan dengan perhitungan untuk menambah additional value bagi nilai ekonomi karbon (NEK).
Jangka menengah dan panjang adalah merevisi UU No. 18 Tahun 2008. Hal tersebut mendesak dikerjakan untuk menyiapkan pembangunan jangka menengah dan panjang menuju Indonesia Emas tahun 2045. []
Dr. A. Budisusila, SE, M.Soc.Sc adalah pengajar Fakultas Ekonomi di Universitas Sanata Dharma, Konsultan Jasa Lingkungan Hidup dan Ekonomi Kepublikan.
Dr. Victoria Sundari Handoko, S.Sos., M.Si adalah Dosen Program Studi Sosiologi, FISIP, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Editor: Nuran Wibisono
Masuk tirto.id





























