tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka yaitu S dan RBB dalam kasus perkara dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Kota Bandung atau Bandung Zoo, pada Senin (25/11/2024).
Kedua tersangka diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan sewa berupa lahan Barang Milik Daerah (BMD), ke kas Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menuturkan penetapan dilakukan seusai pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh Penyidik Kejati Jabar.
Sri menyebut setelah habis kontrak Yayasan Margasatwa Tamansari telah memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung dan Kebon Waru," kata Sri saat dihubungi oleh Kontributor Tirto melalui seluler, Selasa (26/11/2024).
Sri juga menuturkan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember 2024.
Tersangka S bersama RBB pada 2017 sampai 2020 disebutkan telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang Bandung sebesar Rp6 miliar digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurutnya, kedua tersangka tercatat sebagai kepengurusan Yayasan Margasatwa berdasarkan Akta Notaris Mei 2017.
"Tersangka S sebagai Anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw," ujar dia.
Diketahui, lahan Kebun Binatang Bandung di lokasi seluas 139.943 M2 dan 285 M2 itu merupakan Barang Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar ytelah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A Tahun 2005.
Sejak 30 November 2007, BUMD berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa dan tidak diperpanjang pemanfaatan lahan berupa sewa.
Akan tetapi, sejak pergantian kepengurusan yayasan kedua tersangka tidak menyetorkan pemanfaatan lahan Kebun Binatang ke kas daerah Pemkot Bandung semenjak 2022 sampai 2023.
Akibat perbuatan tersangka S negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Sementara, perbuatan RBB diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
"Karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw," terang dia.
Atas perbuatan kedua tersangka penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Anggun P Situmorang