tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan enam orang, termasuk empat polisi, jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Claudius alias KAS (23). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.30 WITA.
KAS yang merupakan warga asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong harus dilarikan ke RSUD Ruteng untuk mendapatkan perawatan. Kondisi mukanya bengkak, hidung berdarah, dan terdapat lebam di sekujur tubuh.
Bartolomeus Kados, keluarga korban, mengatakan bahwa kasus penganiayaan ini bermula saat KAS bersama tiga rekannya hendak berbelanja di tempat pembelanjaan yang berlokasi di sekitar Pengadilan Negeri Ruteng.
Dalam perjalanan, tiba-tiba seorang pria muncul dalam kondisi mabuk dan mengajak korban untuk berkelahi. Merasa bingung dengan ajakan itu, kata Bartolomeus, korban bersama tiga rekannya kemudian mengatakan, mereka saat itu hendak membeli makanan di tempat perbelanjaan bukan untuk berkelahi.
Berdasar cerita salah satu rekan KAS yang saat itu bersama korban, sebut Bartolomeus, mereka bingung dengan ajakan orang tersebut. Saat sedang terjadi perdebatan, tiba-tiba mobil patroli polisi muncul. Rekan KAS yang ketakutan pun melarikan diri. Namun, KAS ditangkap dan dibawa oleh polisi.
Bartolomeus melanjutkan, korban diduga dianiaya di pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai. “Betul Pak, Claudius [KAS] dihajar oleh anggota polisi di SPKT, " ungkapnya kepada media, Senin (8/9/2025).
Dalam perkembangannya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat anggota Polri aktif dan dua pegawai harian lepas di Polres Manggarai.
Penetapan ini disampaikan Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers yang digelar Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Wakapolres, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban. Laporan lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan kasus ini layak ditingkatkan. Enam orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” ujar Kompol Mei.
Para tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK (anggota Polri), serta PHC dan FM (PHL). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Menjawab keresahan publik, Kompol Mei bilang, Polres Manggarai menegaskan bahwa penyidikan dilakukan transparan dan profesional.
“Tidak ada diskriminasi atau upaya menutup-nutupi. Kami bahkan menetapkan anggota kami sendiri sebagai tersangka,” kata Kompol Mei.
Dia juga mengatakan bahwa Kapolres Manggarai sudah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf. Sementara itu, Dokkes Polres Manggarai terus memantau kondisi korban yang masih dirawat di RSUD Ruteng.
Selain menjalani proses pidana umum, empat anggota Polri yang terlibat akan menghadapi sidang kode etik. Jika terbukti bersalah, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). “Pidana umum tetap berjalan, setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Kompol Mei.
Selanjutnya, Polres Manggarai mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang. Kami berkomitmen menanganinya secara profesional dan akuntabel,” pungkas Kompol Mei.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































