Menuju konten utama

Pengacara: Penyidik Ancam Gazalba Saleh Akui Terima Gratifikasi

Terdakwa Gazalba Saleh menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pengacara: Penyidik Ancam Gazalba Saleh Akui Terima Gratifikasi
Gazalba Saleh jalani sidang pembacaan eksepsi, Senin (13/5/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Terdakwa Gazalba Saleh menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum hakim agung nonaktif tersebut.

Dalam eksepsi itu, Gazalba mengaku, sempat mendapat ancaman pada saat proses penyidikan. Ancaman itu terjadi saat penyidik meminta keterangan terdakwa siapa saja hakim lainnya yang menerima uang hasil transaksi penanganan perkara.

“Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak mengaku dan menerangkan seperti yang diinginkan penyidik, terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi,” ujar Aldres Napitupulu selaku Kuasa Hukum Gazalba dalam sidang, Senin (13/5/2024).

Dijelaskan dalam eksepsi, jaksa penuntut umum juga dalam dakwaan atas pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak beralasan. Sebab, tidak ada disebutkan pemberinya siapa meskipun ada nama orang yang dibantu penanganan perkaranya.

“Dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa menerima sejumlah uang dari pihak yang tidak jelas disebutkan siapa orangnya, terkait urusan apa dan tidak ada pula saksi maupun alat buktinya dalam berkas perkara,” kata Aldres.

Selain itu, Gazalba dalam eksepsinya memandang bahwa penyitaan asetnya yang dilakukan atas sangkaan TPPU tidak lebih dilihat asal pendanaannya.

“Ketidakjelasan tersebut antara lain mengenai tindak pidana asal yang tidak pernah didakwakan baik dalam perkara ini maupun perkara lain, tidak jelas pemberi uangnya, dan tidak jelas sumber uang yang menurut surat dakwaaan digunakan terdakwa untuk pembelian mobil, serta tidak jelas pula uraian mengenai peran masing-masing pihak lain yang menurut dakwaan Kedua sebagai pelaku turut serta bersama-sama terdakwa,” ungkap Aldres.

Atas hal itu, pihak Gazalba memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruhnya eksepsi tersebut. Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakpus tidak berwenang mengadili perkara Gazalba.

Kemudian, menyatakan tuntutan dalam dakwaan batal demi hukum. Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan pemeriksaan kepada Gazalba Saleh tidak diteruskan.

Selanjutnya, menyatakan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya. Selain itu, melakukan pembukaan blokir rekening yang dilakukan penyidik.

“Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tutur Aldres.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang