Menuju konten utama

Pengacara Jamin Miryam S Haryani Masih di Indonesia

Miryam S Haryani dipastikan masih di Indonesia karena KPK sudah melakukan pencegahan agar Miryam tidak pergi ke luar negeri.

Pengacara Jamin Miryam S Haryani Masih di Indonesia
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pengacara Miryam S Haryani Aga Khan menjamin kliennya masih berada di Indonesia. Ia juga menilai KPK mengada-ngada sampai meminta bantuan kepolisian untuk mencari Miryam.

"Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga pada Kamis (27/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Polri guna memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam menjadi tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk permintaan kepada Kapolri dan jajarannya untuk membantu menangkap Miryam.

Miryam S Haryani sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Pengacara Miryam membeberkan alasan mengapa Miryam mangkir dari pemeriksaan.

"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga.

Sementara itu, KPK juga sudah mengirimkan sistem untuk mencekal Miryam agar tidak ke luar negeri. Pihaknya memastikan saat ini Miryam masih di Indonesia.

"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut berpergian keluar Indonesia. Kami lakukan proses pencarian dengan bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.

"Kemudian dijadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," kata Febri.

Oleh karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.

"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," tuturnya.

Miryam juga telah mengajukan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura itu disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra