Menuju konten utama

Pengacara Delpedro Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro

Kuasa hukum Delpedro Marhaen, Muhammad Iqbal Ramadhan, meminta penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Delpedro Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. tirto.id/Nanda

tirto.id - Kuasa hukum Delpedro Marhaen, Muhammad Iqbal Ramadhan, meminta penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu seharusnya dijalani pukul 10.00 WIB, hari ini.

"TAUD meminta ditunda," ucap Fian Alaydrus selaku salah satu tim kuasa hukum Delpedro saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (16/9/2025).

Dia menerangkan ada beberapa hal yang masih akan dipelajari oleh Iqbal. Oleh karena itu, dia akan memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal selanjutnya.

"Iqbal masih mempelajari pemanggilan tersebut," tutur dia.

Pemeriksaan ini seharusnya dilakukan Iqbal dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kalinya terkait kasus Delpedro atas dugaan provokasi aksi anarkistis.

Sebelumnya, Fian mengungkap pemeriksaan kepada para staf Lokataru juga dilakukan tim penyidik pekan lalu. Total, sudah lima orang hingga Jumat (12/9/2025) dilakukan pemeriksaan.

“Per Jumat, lima orang staff Lokataru. Jika dijumlah per sekarang seluruh kantor hingga pegawai satpam pun ikut diperiksa. Pegawai satpam itu sudah diperiksa per Jumat lalu,” tutur Fian.

Diketahui, polisi mengungkap alasan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Delpedro berperan sebagai provokator yang menjadikan massa aksi turun ke jalan, padahal masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, seruan ini melalui poster yang diunggah Delpedro melalui akun Instagram Lokataru Foundation. Dalam unggahan itu dituliskan bahwa massa aksi tidak usah takut melawan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama