tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka kesempatan magang bagi mahasiswa melalui program Magang Periode II. Pendaftaran berlangsung sepanjang April 2025. Program ini memberikan peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung di lingkungan Kemenkeu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Program juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, serta Surat Edaran Nomor SE-46/MK.1/2020 tentang Magang Mahasiswa di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @setjenkemenkeu, peserta terpilih akan menjalani masa magang yang dimulai pada Juni 2025. Mahasiswa yang berminat dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi magang.kemenkeu.go.id, yang sudah dibuka sejak 1 April dan akan ditutup pada 30 April 2025.
Pendaftaran ini terbuka bagi mahasiswa dari berbagai jurusan yang ingin belajar dan mengenal dunia kerja di instansi pemerintahan, khususnya di sektor keuangan negara.
Posisi Magang Kemenkeu Periode II Tahun 2025
Pelaksanaan magang akan tersebar di seluruh unit Eselon I Kementerian Keuangan dengan total ribuan formasi yang tersedia. Dengan jumlah formasi yang bervariasi, peserta magang diharapkan dapat memilih unit yang sesuai dengan minat dan latar belakang studi masing-masing.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/SJ.5/SJ.51/2025 tentang Magang Mahasiswa di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2025, Berikut rincian unit dan jumlah formasi yang dibuka:
- Sekretariat Jenderal (SETJEN) : 90 formasi.
- Inspektorat Jenderal (ITJEN) : 13 formasi.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) : 3.148 formasi.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) : 693 formasi.
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) : 65 formasi.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) : 911 formasi.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) : 319 formasi.
- Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) : 20 formasi.
- Direktorat Jenderal Pembendaharaan Keuangan (DJPk) : 220 formasi.
- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) : 33 formasi.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) : 63 formasi.
- Lembaga National Single Window (LNSW) : 4 formasi.
- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) : 10 formasi.
Link Pendaftaran Magang Kemenkeu 2025 Periode 2 dan Caranya
Mahasiswa yang ingin mengikuti program Magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Periode II tahun 2025 dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi https://magang.kemenkeu.go.id/in/register.
Setelah membuka tautan tersebut, calon peserta diminta untuk membuat Akun Magang Kemenkeu terlebih dahulu. Pada tahap ini, mahasiswa wajib mengisi beberapa data pribadi antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, email aktif, nomor HP, alamat tempat tinggal, provinsi domisili dan kata kunci (password).
Setelah proses registrasi akun berhasil, mahasiswa harus melalui beberapa tahapan pendaftaran sebelum usulan magang bisa dikirimkan. Berikut alur pendaftaran magang di lingkungan Kemenkeu:
1. Lengkapi Data
Isi profil mahasiswa dan tentukan periode magang yang diinginkan.2. Unggah Berkas Persyaratan
Beberapa dokumen wajib diunggah, seperti surat pengantar dari perguruan tinggi, proposal magang, transkrip nilai, pas poto, dan esai.3. Tambah Usulan Tempat Magang
Pilih dan ajukan unit kerja tujuan magang sesuai minat dan kualifikasi.4. Kirim Data
Pastikan semua data dan dokumen sudah benar, lalu kirim usulan magang untuk diproses lebih lanjut.Ketentuan Magang Kemenkeu 2025 Periode 2
Program magang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Periode II Tahun 2025 memiliki sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipahami oleh calon peserta. Ketentuan ini mencakup sistem kerja, jadwal pelaksanaan, kewajiban peserta, serta kelengkapan administratif yang harus dipenuhi selama program berlangsung.
Pelaksanaan magang dapat dilakukan secara luring (offline) atau campuran (hybrid), tergantung kebutuhan dan kebijakan dari masing-masing unit kerja tujuan. Mahasiswa yang diterima magang akan mengikuti ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku di unit tersebut, sebagaimana layaknya pegawai Kemenkeu.
Selama menjalani program, peserta magang diwajibkan untuk mengenakan pakaian kerja sesuai ketentuan yang berlaku di unit tujuan, menaati tata tertib, kode etik, serta menjaga nama baik Kemenkeu.
Setelah menyelesaikan masa magang, peserta dapat mengajukan Surat Keterangan Magang atau Sertifikat Magang. Pengajuan dilakukan melalui akun masing-masing dengan mengunggah laporan magang dan mengisi survei kepuasan pada menu Monitoring Magang.
Untuk mengikuti program ini, mahasiswa juga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Merupakan mahasiswa aktif dari perguruan tinggi di Indonesia.
- Minimal berada di semester 3 pada saat mendaftar (dapat berbeda tergantung posisi/unit yang dipilih).
- Memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
- Bersedia mengikuti program magang secara Work From Office (WFO) sesuai jadwal dan durasi yang telah ditentukan.
Apakah Magang Kemenkeu 2025 Digaji?
Program Magang Kementerian Keuangan 2025 tidak memberikan gaji atau upah kepada peserta. Hal ini karena magang di Kemenkeu bersifat reguler dan bukan bagian dari program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).
Namun, terdapat pengecualian apabila peserta mendapatkan penugasan khusus dari unit magang. Dalam kondisi tersebut, biaya yang dikeluarkan dapat dibebankan pada anggaran DIPA unit masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemenkeu.
Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/SJ.5/SJ.51/2025 pada poin berikut:
- Poin e: biaya transportasi, akomodasi, dan lainnya yang dikeluarkan peserta magang selama melaksanakan magang menjadi tanggungan masing-masing peserta magang.
- Poin f: biaya sebagaimana pada huruf e dapat dikecualikan apabila peserta magang mendapatkan penugasan dari unit magang dan dapat dibebankan pada DIPA masing-masing unit magang dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masuk tirto.id


































