Menuju konten utama

Pemprov Sumsel Ajukan Legalisasi 23 Ribu Sumur Minyak Rakyat

23 ribu sumur rakyat di Sumsel memiliki potensi produksi sekitar 2-4 barel per hari, Pemprov ajukan proses legalisasi.

Pemprov Sumsel Ajukan Legalisasi 23 Ribu Sumur Minyak Rakyat
Ilustrasi sumur minyak ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan legalisasi 23 ribu sumur rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan, langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber minyak dan gas (migas) untuk kepentingan masyarakat setempat sekaligus mendukung swasembada energi.

Melalui proses legalisasi tersebut, Herman juga berharap praktik pengelolaan sumur minyak rakyat akan menjadi lebih baik. Pasalnya, selama ini keberadaan sumur-sumur ilegal tersebut menimbulkan kerugian materil maupun korban jiwa saat terjadi ledakan.

"Potensi sumur minyak rakyat sangat besar, tapi tidak dioptimalkan," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (28/5/2026).

Menurut Deru, 23 ribu sumur rakyat di Sumsel memiliki potensi produksi sebesar 2-4 barel per hari. "Bayangkan saja berapa produksi yang didapat jika dikelola, kita harus kejar itu," kata Deru.

Sebagai informasi, legalisasi sumur rakyat dapat dilakukan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Nantinya, tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, SKK Migas, dan aparat akan melakukan pendataan titik sumur yang ada, untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas dan divalidasi dengan perusahaan KKKS di wilayah kerjanya.

Selanjutnya, kata Deru, pemerintah daerah dapat membuat regulasi turunan agar pengelolaannya dapat melibatkan BUMD, UMKM, koperasi, serta masyarakat.

"Masyarakat bisa menikmati kekayaan alamnya, negara juga dapat keuntungan. Artinya kita tidak ingin masyarakat hanya jadi penonton," kata Deru.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan dukungannya atas kebijakan tersebut. Dirinya juga telah berkoordinasi dengan SKK Migas dalam rangka legalisasi sumur rakyat dan berkelanjutan.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa keselarasan kebijakan antara aparat penegak hukum dan regulator sektor energi perlu dikedepankan. Dalam hal ini, Polda Sumsel memiliki peran penting dalam memastikan proses transformasi tersebut berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi.

"Legalitas bukan sekadar izin, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan demi mendukung target lifting minyak nasional," kata Sandi.

Dalam pelaksanaannya, Polda Sumsel bersama SKK Migas akan melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan secara terpadu. Kabupaten Musi Banyuasin diproyeksikan sebagai wilayah percontohan atau pilot project dalam penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat yang sesuai dengan SOP.

Legalitas ini, kata Sandi, diharapkan mampu memberikan dampak strategis, antara lain menekan praktik illegal drilling, mengurangi risiko kecelakaan kerja, mencegah pencemaran lingkungan, dan menghilangkan potensi gangguan kamtibmas di kawasan tambang ilegal. Dengan sistem yang legal dan terstruktur, masyarakat dapat bekerja secara aman sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Tapi kami tegaskan tidak akan ada toleransi terhadap aktivitas ilegal yang tetap berlangsung di luar mekanisme resmi. Penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan," tegas Sandi.

Baca juga artikel terkait SUMUR MINYAK atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana